Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Keppres akan dikeluarkan setelah usulan pemberian abolisi dan amnesti disetujui oleh DPR RI.

“Berdasarkan pertimbangan DPR, Presiden akan segera menandatangani Keputusan Presiden tersebut,” ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7/25).

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya abolisi, seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berjalan terhadap Tom Lembong otomatis dihentikan.

“Abolisi berarti menghentikan semua proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Meskipun demikian, Supratman mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu penandatanganan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kita bersyukur karena pertimbangan DPR telah disepakati oleh semua fraksi. Selanjutnya, kita tunggu Keputusan Presiden resmi diterbitkan,” tutupnya. (AHK)