Satujuang, Bengkulu- Praktisi hukum Dr (c) Sugiarto SH MH, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mutlak untuk Hitung Kerugian Negara dalam kasus korupsi.
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan pada Senin (9/2/26) dan dinilai sebagai langkah besar menciptakan kepastian hukum.
Keputusan ini juga diharapkan membawa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya memimpin putusan yang menegaskan konstitusionalitas mekanisme penghitungan kerugian negara.
Sugiarto menyoroti fenomena memprihatinkan dalam penegakan hukum yang kerap menetapkan tersangka korupsi tanpa dasar penghitungan dari BPK.
“Selama ini, kita melihat banyak perkara Tipikor yang menggunakan jasa akuntan publik tertentu atas permintaan aparat penegak hukum (APH) untuk menghitung kerugian negara,” ujar Sugiarto.
Ia menambahkan, seringkali APH meminta hitungan ulang ke lembaga lain seperti BPKP atau akuntan publik karena hasil BPK berbeda.
“Kondisi ini sangat miris dan jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum,” tegas Sugiarto.
Berdasarkan pertimbangan MK, BPK adalah lembaga yang berwenang mutlak menghitung kerugian negara, selaras dengan Penjelasan Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sugiarto menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengaudit keuangan negara.
“Ini menjadi titik terang agar proses hukum tidak lagi bersifat subjektif,” lanjut Sugiarto.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempersoalkan ketidakjelasan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemohon menilai bahwa tanpa batasan lembaga yang jelas dan standar penilaian yang sah, pasal tersebut berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Dengan adanya putusan ini, penentuan kerugian negara harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil audit lembaga yang berwenang (BPK) untuk kemudian dinilai oleh hakim di persidangan.
“Putusan MK ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup Sugiarto. (Red)
