Satujuang, Bengkulu-Dua belas tersangka kasus korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai bagian dari tahap dua penanganan perkara.
Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu menyerahkan barang bukti, berkas perkara, dan para tersangka kepada Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejati, Arif Wirawan.
Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Perwira Unit (Panit) satu, Syaiful Bahri, membenarkan penyerahan sepenuhnya perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur tersebut.
“Hari ini tahap dua, untuk perkara dugaan korupsi dinas Pertanian kabupaten Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Syaiful Bahri, di depan Aula Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu, Selasa (2/12/25).
Perkara dugaan korupsi ini, lanjut Syaiful, terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terdapat empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi,” lanjutnya.
Selain itu, ditemukan alat yang dibeli tidak dapat digunakan serta barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.
12 orang tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yaitu:
- LI (Selaku Kepala Dinas);
- RF (Selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan);
- JH (Selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan);
- BS (Selaku Penyedia);
- AA (Selaku Penyedia);
- KMR (Selaku Penyedia);
- YLS (Selaku Penyedia);
- NZR (Selaku Penyedia);
- YS (Selaku Penyedia);
- AM (Selaku Penyedia);
- JA (Selaku Konsultan);
- EA (Selaku Konsultan).
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyatakan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan menitipkan 12 tahanan tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk menunggu persidangan.
“Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi dinas pertanian Kaur dan BPP, dan dititipkan ke rutan malabero Bengkulu selama 20 hari kedepan, tersangka ini terbagi dua cluster, yakni dari dinas dan dari penyedia,” jelas Arif.
Selain menerima tersangka, Kejati Bengkulu juga menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp953 juta.
Untuk persidangan nantinya, Kejaksaan akan menyiapkan lima hingga delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selain tersangka, barang bukti, pengembalian KN senilai Rp953 juta juga kita terima, untuk Jaksa Penuntut nanti disiapkan lima hingga delapan JPU,” pungkasnya. (Rls)
