Polda Bengkulu Serahkan Kembali Berkas 12 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur ke Kejati

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Penyidik Polda Bengkulu kembali menyerahkan berkas 12 tersangka dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diterima Kasi Penuntutan Pidsus Arif Wirawan.

Berkas para tersangka dugaan korupsi tersebut diserahkan kembali oleh penyidik setelah dilengkapi.

Perkara korupsi ini terkait kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.

“Penyidik Unit 1 Subdit Tindak Pidana Korupsi, menyerahkan kembali berkas 12 tersangka dugaan korupsi dinas Pertanian kabupaten Kaur ke Kejati Bengkulu siang ini, (Jumat, 21/11/25),” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

AKP Dani Pamungkas Setiawan, Kanit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Penyimpangan tersebut meliputi empat bangunan fisik yang dinyatakan gagal konstruksi.

Selain itu, terdapat alat yang dibeli tidak dapat digunakan dan barang yang seharusnya dari rekanan resmi diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee.

Kualitas barang yang dibeli secara daring tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program,” kata AKP Dani Pamungkas Setiawan, di gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, terdiri dari pejabat dinas dan penyedia barang.

Para tersangka tersebut meliputi:

  • LI (Selaku Kepala Dinas)
  • RF (Selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan)
  • JH (Selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan)
  • BS (Selaku Penyedia)
  • AA (Selaku Penyedia)
  • KMR (Selaku Penyedia)
  • YLS (Selaku Penyedia)
  • NZR (Selaku Penyedia)
  • YS (Selaku Penyedia)
  • AM (Selaku Penyedia)
  • JA (Selaku Konsultan)
  • EA (Selaku Konsultan)

Barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut meliputi dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian daring, dokumen pembayaran, dan rekening koran terkait pemberian fee.

“Petunjuk jaksa telah kita penuhi, mudah-mudahan tidak ada kekurangan lagi,” tutup AKP Dani Pamungkas Setiawan. (Red/Mk)