Jakarta – Anggota DPRD Jakarta, Syafi Djohan Sosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di wilayah Sukabumi Selatan, Jakarta Barat pada Selasa malam (29/10/24).
Dalam peningkatan aspek penanganan keselamatan bertransportasi tidak hanya tanggung jawab pemerintah, operator, dan pengemudi semata, namun semua bisa berkolaborasi untuk melakukan pembinaan. Hal tersebut di paparkan oleh narasumber, Abdul Hakim S.FIL, MA dalam pokok materi Program Kegiatan Sosialisasi Perda Anggota DPRD Jakarta yang di hadiri warga hingga tokoh masyarakat setempat.
“Sekolah transportasi harus bisa mengambil peran dalam pembinaan, pelatihan dan monitoring, sehingga semakin banyak dan semakin cepat perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan,” ujar Abdul Hakim.
Syafi Djohan juga menambahkan penerapan sistem manajemen keselamatan bertransportasi sangat penting, terlebih korban kecelakaan dari kendaraan bermotor masih cukup tinggi.
“Dalam sebuah perusahaan angkutan, risiko kecelakaan harus dapat di antisipasi dari hulu hingga hilirnya, antara lain melalui pembinaan sumber daya manusia, kesiapan kendaraan dan juga psikologi awak kendaraan,” ucap Syafi.
Sumber data Korlantas mencatat, kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan umum sebesar 8 persen dari total angka kecelakaan seluruh jenis transportasi yang berjumlah 1.124, Sementara pada bulan Januari hingga September tahun 2024 sebanyak 866 Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada tahun 2024. (AHK)