Soal Dana Rp.349 Triliun, Mahfud Tantang Tiga Anggota DPR RI

Editor: Raghmad

Jakarta – Komisi III DPR RI mengundang Menko Polhukam untuk rapat bersama terkait transaksi Rp.349 triliun yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu.

“Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya. Saya sudah siap hadir,” kata Menko Polhukan Mahfud MD di Twitter pribadinya, Minggu (26/3/23).

Mahfud bahkan menantang sejumlah anggota DPR RI dari Partai Demokrat, PDIP dan PPP untuk hadir dalam rapat yang rencananya akan digelar pada Rabu (29/3) mendatang.

“Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” tandas Mahfud yang juga Ketua KKN-PP-TPPU (Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Mahfud melontarkan tantangan itu karena sebelumnya dirinya dikritik saat Komisi III menggelar rapat kerja bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Selasa (21/3) lalu.

Dalam rapat tersebut, nama-nama yang ditantang Mahfud itu, merespon keras terkait pengungkapan data Rp.349 triliun transaksi pencucian uang yang dilaporkan ke Kemenkeu.

Saat itu, Benny mempertanyakan kenapa transaksi mencurigakan tersebut diungkap ke publik.

“Apakah boleh PPATK atau Kepala Komite (Mahfud) tadi membuka itu ke publik seperti yang dilakukan Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud” ucap Benny dalam rapat tersebut.

Padahal, sesuai tugasnya, PPATK disebut hanya bisa melapor ka Presiden dan DPR.

“Seingat saya dalam UU, PPATK hanya melaporkan kepada Pak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah lapor ke Pak Presiden” lanjut politikus Demokrat itu.

Merespons itu, Kepala PPATK Ivan mengatakan laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal itu, sudah dilaporkan juga kepada Presiden.

“Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui Pak Menseskab Pramono Anung. Karena Beliau yang telepon,” jawab Ivan saat itu.

Sementara politikus PDIP Arteria Dahlan mengatakan laporan PPATK itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” kata Arteria.

Senada dengan Benhjy dan Arteria, Politikus PPP Asrul Sani juga menyampaikan hal yang sama.

Asrul mengkritik mengkritik PPATK yang melaporkan data transaksi Rp.349 T pencucian uang itu ke Mahfud MD selaku Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang.

Termasuk soal penyampaian hasil analisa ke publik, Asrul menilai tindakan tersebut tidak tepat.

Untuk diketahui, dalam rapat kerja tersebut Kepala PPATK Ivan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari anggota DPR terkait apa sebenarnya dana Rp.349 Triliun tersebut.

Ivan menjawab bahwa transaksi Rp 349 T yang dilaporkan ke Kemenkeu merupakan pencucian uang yang menjadi tugas pokok Kemenkeu untuk mengusutnya.

“Bukan transaksi yang terjadi di internal Kemenkeu,” tegas Ivan dalam rapat kerja saat itu. (red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *