Satujuang- Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan pertanyaan tajam terkait kapasitas Anthony Budiawan.
Dilansir dari Detik, Anthony Budiawan ditetapkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengekspresikan kebingungannya terhadap keahlian spesifik dari Anthony, apakah dia ahli hukum, pidana, atau bahkan nujum.
Dalam sidang tersebut, Yusril meminta agar kuasa hukum yang membawa ahli memberikan klarifikasi tentang keahlian mereka secara spesifik.
Hal ini disambut oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa MK akan menilai keahlian dari ahli yang dihadirkan.
Sementara itu, sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin telah menghadirkan tujuh ahli dengan bidang keahlian yang terdefinisi secara jelas.
Total ada tujuh ahli yang dihadirkan, antara lain:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya
2. Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri
3. Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof Ridwan
4. Ekonom dari Universitas Indonesia, Vid Adrison
5. Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi
6. Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Prof Djohermansyah Djohan
7. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.(NT)