Satujuang, Bengkulu- Robohnya sejumlah rumah di perumahan Rafflesia Asri kelurahan Betungan karena gempa M 6,3 belum lama ini bisa masuk keranah hukum dan seret banyak pihak.
Dir Investigasi CIC, Gunawan Soleh, menyebut membangun rumah tanpa pondasi atau dengan struktur yang tidak sesuai standar keselamatan dan peraturan yang berlaku di Indonesia bisa dikenai sanksi administratif, perdata hingga pidana.
“UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 46 dan 47 telah mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan teknis bangunan gedung,” ujar Gunawan kepada Satujuang, Sabtu (31/5/25).
Selain itu, bila menimbulkan koban bisa dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk pemerintah daerah yang mengeluarkan izin juga ikut terseret.
Gunawan menegaskan, tidak membangun pondasi merupakan pelanggaran berat. Karena mengancam keselamatan jiwa, apalagi Bengkulu merupakan daerah rawan gempa.
“Kemarin kita lihat Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda sudah memeriksa material bangunan yang runtuh, kita berharap berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan tersebut ada tindak lanjutnya,” tegas Gunawan.
Ia menilai, sudah sepatutnya semua perumahan di Kota Bengkulu diperiksa. Karena tidak standarnya pembangunan dapat mengancam keselamatan jiwa banyak orang.
Meminta para pengembang ‘nakal’ di proyek rumah subsidi atau semi-komersial yang mengurangi kualitas struktur serta pihak-pihak terkait segera ditindak tegas secara hukum.
“Jangan sampai mereka hanya ingin meraup keuntungan tapi menyampingkan keselamatan jiwa masyarakat. Kabarnya perumahan ini milik seseorang yang sedang menjadi kepala daerah saat ini,” pungkas Gunawan.
Pihak-pihak yang menurut Gunawan harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral:
1. Developer (Pengembang Perumahan)
Mereka wajib merancang dan membangun rumah sesuai standar teknis, termasuk wajibnya pondasi.
Bila mereka sengaja mengabaikan pondasi untuk menekan biaya, maka ini adalah kelalaian berat (gross negligence).
Bisa dijerat pidana jika robohnya rumah menyebabkan korban jiwa/luka, dan perdata oleh konsumen yang dirugikan.
2. Kontraktor (Pelaksana Teknis)
Jika pembangunan disubkontrakkan, maka kontraktor yang melaksanakan pembangunan juga bertanggung jawab secara teknis.
Bila mereka mengerjakan tanpa mengindahkan gambar struktur atau spesifikasi pondasi, ini termasuk malpraktik konstruksi.
3. Dinas PUPR dan Pemda (Pengawas Teknis & PBG)
Mengeluarkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) harus didasarkan pada verifikasi struktur bangunan, termasuk pondasi.
Jika rumah-rumah tersebut berdiri tanpa pengawasan yang layak atau bahkan tanpa izin, Dinas terkait lalai dalam pengawasan.
4. Notaris atau PPAT
Bila rumah dijual melalui proses hukum (AJB), notaris seharusnya memastikan bahwa bangunan sesuai dengan PBG dan spesifikasi teknis.
Jika tidak, ia turut berperan dalam meloloskan transaksi bermasalah secara legalitas.
5. Kementerian PUPR dan Bank Penyalur (jika program rumah subsidi)
Untuk proyek subsidi, bank penyalur KPR dan Kementerian PUPR wajib melakukan evaluasi teknis sebelum pencairan dana.
Jika ditemukan proyek tanpa pondasi lolos, berarti ada kelemahan pada sistem verifikasi atau audit teknis.
6. Asosiasi Developer
Jika pengembang terdaftar di asosiasi, maka asosiasi juga berkewajiban melakukan pembinaan dan teguran jika anggotanya membangun rumah asal-asalan.
Aturan Terkait Pembangunan Perumahan
UU Nomor 28 Tahun 2002
Pasal 46 ayat (1)
“Setiap orang yang menyelenggarakan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis dapat dikenai sanksi administratif.”
Pasal 46 ayat (2)
“Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian jiwa atau kerusakan besar, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika bangunan tanpa pondasi menyebabkan bangunan roboh dan mengakibatkan Kematian bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk Luka berat di Pasal 360 KUHP, dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Peraturan Daerah dan Sanksi IMB/PBG
Kini dengan sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang menggantikan IMB, pengajuan rencana teknis yang tidak mencantumkan struktur pondasi tidak akan disetujui.
Bila developer membangun tanpa PBG atau menyimpang dari dokumen yang disetujui, bisa dikenai:
- Pembongkaran paksa,
- Denda administratif,
- Penghentian kegiatan pembangunan,
- Pencabutan izin usaha developer
Selain itu Developer bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata, konsumen bisa menuntut developer secara perdata atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum jika rumah yang dibeli ternyata dibangun tanpa pondasi atau struktur aman.
Seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga menguatkan hak konsumen untuk mendapatkan bangunan yang layak dan aman. (Red)






