Satujuang, Tegal – Kepala Dinas (Disdik) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Jawa Tengah, M. Ismail Fahmi, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pungutan iuran paguyuban wali murid di sejumlah sekolah bukanlah kebijakan resmi sekolah, melainkan inisiatif orang tua siswa.
Menurutnya, paguyuban tersebut di bentuk secara mandiri oleh wali murid untuk mempererat kebersamaan dan saling membantu.
Salah satu kegiatannya adalah pertemuan rutin bulanan yang membutuhkan konsumsi ringan. Dana yang di gunakan berasal dari iuran sukarela para anggota.
“Iuran juga di gunakan untuk kebutuhan seperti fotokopi materi pelajaran, mengingat sekarang tidak ada lagi Lembar Kerja Siswa (LKS). Buku ajar yang di pinjam dari sekolah tidak boleh dicorat-coret, sehingga siswa perlu menggandakan materi sendiri,” jelas Ismail Fahmi, Senin (11/8/2025).
Ia menerangkan, jika setiap siswa memfotokopi materi secara bergantian akan memakan waktu lama. Karena itu, para wali murid memilih iuran bersama untuk menggandakan materi sekaligus bagi seluruh siswa di kelas.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa iuran tersebut tidak bersifat wajib. “Kalau ada yang keberatan, silakan di bicarakan di forum paguyuban. Yang tidak ingin fotokopi bisa menyalin materi secara manual atau meminjam dari teman,” ujarnya.
Bagi wali murid yang tidak mampu membayar, sekolah siap membantu biaya fotokopi.
“Prinsipnya, tidak ada paksaan. Yang ikut di persilakan, yang tidak ikut juga tidak masalah,” tambahnya.
Ismail juga menyebut, ada paguyuban yang tetap aktif meski anak-anak mereka sudah lulus, biasanya untuk menjaga silaturahmi dan mengadakan kegiatan seperti arisan bulanan.
Sebelumnya, dugaan adanya pungutan bulanan oleh paguyuban wali murid terungkap dalam reses anggota DPRD Kota Tegal, M. Muslim, pada Minggu (3/8).
Salah satu warga melaporkan adanya iuran rutin di salah satu SD negeri dan meminta agar praktik tersebut ditertibkan. (Hera)






