Satujuang, Seluma- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi memastikan akan melaporkan proyek rehabilitasi Kantor Bupati Seluma senilai Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Proyek rehabilitasi Kantor Bupati Seluma yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma ini diduga bermasalah.
Masalah tersebut mencakup proyek yang dinilai tidak mendesak, dugaan mark up anggaran, serta pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua LSM Pelangi, Effriadi, menyebut proyek rehabilitasi senilai Rp1,371 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tidak memiliki urgensi.
“Secara fisik gedung ini masih layak, namun justru direhabilitasi dengan anggaran besar, sementara kebutuhan mendesak masyarakat seperti jalan dan jembatan rusak parah tidak dibangun,” tegasnya, Kamis (22/1/26).
Selain soal prioritas, LSM Pelangi juga menduga adanya mark up anggaran pada proyek Kantor Bupati Seluma.
Dugaan tersebut didasarkan pada perbandingan kondisi riil bangunan dengan nilai anggaran proyek yang dinilai tidak sebanding,
“Kami menduga ada mark up anggaran,” jelas Effriadi.
LSM Pelangi juga menyoroti dugaan pelanggaran K3 di lokasi proyek rehabilitasi Kantor Bupati Seluma tersebut.
Effriadi menilai keselamatan pekerja, khususnya yang bekerja di ketinggian, tidak diperhatikan sebagaimana mestinya.
“Kami melihat langsung di lapangan, keamanan pekerja di ketinggian tidak diperhatikan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, LSM Pelangi menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejari Seluma.
Laporan ini bertujuan agar proyek rehabilitasi Kantor Bupati Seluma diperiksa secara menyeluruh.
“Kami akan melaporkan ini secara resmi ke Kejari Seluma, agar dilakukan pengusutan, baik terkait dugaan mark up, perencanaan proyek, maupun pelaksanaan dan kepatuhan terhadap aturan K3,” pungkasnya. (Da)
