Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

Polres Mukomuko Amankan Puluhan Kubik Kayu Hasil Illegal Logging

badge-check


Barang bukti puluhan kubik kayu yang diamankan Polres Mukomuko Perbesar

Barang bukti puluhan kubik kayu yang diamankan Polres Mukomuko

Mukomuko – Polres Mukomuko berhasil mengamankan puluhan kubik kayu ilegal logging di aliran sungai Air Ikan, wilayah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, MH, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Teguh Ari Aji, S.Ik, kepada para awak media di Mapolres Mukomuko, Jum’at (29/10/21).

“Kayu yang kita temukan tadi malam ini merupakan kayu campuran kelas Meranti, dimana diduga kayu ini Ilir kan dari hulu sungai sampai di TKP,” ungkap AKP Teguh.

Ia menambahkan, lokasi ditemukannya kayu tersebut, berjarak tempuh sekitar 1 setengah jam dari pemukiman warga.

“Jumlah kayu yang diamankan tersebut berkisar kurang lebih seratus batang kayu atau 20 kubik kayu olahan,” jelasnya.

Teguh mengakui pihaknya kesulitan untuk memindahkan kayu tersebut dari lokasi ke Mapolres Mukomuko karena medannya cukup berat

“Butuh waktu yang lama untuk mengeluarkan kayu dari sungai dan membawanya ke Polres, diperparah lagi dengan kondisi jalan yang ekstrim dan faktor musim penghujan, butuh sebanyak empat truk untuk mengangkut kayu tersebut,” lanjut Teguh.

Dilanjutkan Teguh, kayu yang ditemukan ini diduga berada di wilayah kawasan hutan produksi Air Ikan Estate, pihaknya masih sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik kayu tersebut.

”Saat ini ada beberapa informasi tentang bagaimana keluarnya kayu ini, kami akan melakukan koordinasi serta kerjasama dengan instansi terkait dan pihak perusahaan yang berad a disekitar penemuan kayu tersebut,” pungkas Teguh. (Sulbani)

Trending di Hukum