Satujuang, Batam- Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus Curanmor dan Penadah di Sekupang yang meresahkan warga.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/26), di mana polisi menghadirkan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban TAS yang kehilangan motor Honda Beat Street di Perumahan Masyeba Gading Mas, Sekupang, pada Februari lalu.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama RAG (19) di wilayah Tiban Permai.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa RAG juga terlibat penggelapan motor Honda Scoopy di wilayah Bengkong Sadai.
Modus operandi tersangka tergolong rapi, yakni menggosok nomor mesin dan rangka serta mengganti stiker motor curian.
Motor curian itu kemudian dijual kepada penadah EYL (23) di Batu Aji seharga Rp2.000.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat Street putih, satu unit Honda Scoopy hitam, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.
RAG dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan EYL dijerat Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan segera menghubungi Call Center 110 jika melihat tindakan mencurigakan,” sampai Kapolresta Anggoro. (NIP)
