Polemik Lahan PT SSLP di Lingga: Mediasi Buntu, Warga Terkatung-katung Menanti Keadilan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Lingga- Mediasi sengketa penanaman lahan bersertifikat hak milik warga oleh PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (PT SSLP) di Kabupaten Lingga masih tanpa kejelasan, Selasa (24/2/26).

Warga terdampak merasa kecewa atas sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Otoritas pengawas juga terkesan bungkam dalam polemik ini.

Perwakilan warga, Helmi, menegaskan janji pembentukan pengurus koperasi baru. Janji tersebut diberikan pihak desa namun belum terealisasi.

Warga menuntut keadilan terkait uang “satu hati” serta kejelasan hukum. Ini menyangkut lahan mereka yang telah ditanami perusahaan.

“Kami punya hak yang sama. Lahan kami ditanami, tentu kami berhak mendapatkan apa yang didapat warga lain,” tegas Helmi.

Ia juga menuntut perjanjian tertulis yang kuat secara hukum. Perjanjian itu harus menggantikan janji lisan yang tidak mengikat.

Disisi lain, Manajer PT SSLP, Suriyanto, mengklaim aktivitas di lahan telah dihentikan sementara. Pihaknya juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Transmigrasi.

Suriyanto meminta kedua instansi tersebut untuk pengecekan ulang lahan. Ia mempertanyakan tanggung jawab ke pihak desa terkait ketidaktelitian pemetaan lahan sejak awal.

Ia mendesak Kepala Desa agar ketua koperasi segera ada. Ini diperlukan supaya proses mediasi dapat berjalan.

“Terkait uang ‘satu hati’, saat ini memang hanya untuk warga Desa Linau sesuai kesepakatan awal,” ujar Suriyanto.

Ironisnya, Camat setempat mengaku tidak mengetahui kasus sengketa lahan ini.

“Sampai sekarang pun saya tidak tahu. Tidak ada komunikasi sama sekali kepada saya,” ungkapnya singkat beberapa waktu lalu.

Polemik ini semakin tajam dengan minimnya respons dari lembaga berwenang. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lingga belum membuahkan hasil.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau juga belum memberikan pernyataan resmi. Meskipun bagian Humas menyatakan telah meneruskan pertanyaan kepada Kepala Perwakilan.

Kondisi terkini di lapangan menunjukkan beberapa poin penting:

  • Status Lahan: Warga pemegang SHM merasa haknya tergerus tanpa kompensasi yang adil.
  • Aktivitas Perusahaan: Dihentikan sementara menunggu kepastian administrasi dari BPN.
  • Tuntutan Warga: Mendesak intervensi langsung dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lingga. Ini untuk menjamin tertib administrasi investasi.

Tanpa ketegasan otoritas hukum dan pemerintah daerah, nasib warga pemilik lahan menggantung. Mereka berada dalam ketidakpastian birokrasi. (Rido)