Satujuang, Bengkulu– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah cepat menangani keadaan darurat di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Inpres yang ditandatangani pada 24 Juni 2025 ini fokus pada pemulihan transportasi laut dan percepatan pembangunan infrastruktur, menyusul terputusnya jalur pelayaran ke Pulau Enggano sejak akhir Maret 2025 akibat pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Baai.
Inpres ini ditujukan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk Menko Infrastruktur, Menhub, Panglima TNI, Gubernur Bengkulu hingga Bupati Bengkulu Utara.
Tujuannya adalah memastikan distribusi logistik, pelayanan dasar, dan keamanan masyarakat lebih dari 4.300 jiwa di Enggano yang selama ini terisolasi.
Berikut poin-poin utama dalam Inpres tersebut:
- Normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai untuk memulihkan transportasi laut ke Pulau Enggano,
- Jaminan distribusi BBM dan bahan pokok oleh Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan,
- Pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan sosial dipastikan tetap berjalan oleh Kementerian terkait,
- Dukungan pengerukan dan pengembangan pelabuhan oleh PT Pelindo dengan target selesai tahap awal pada minggu kedua Juli 2025,
- Penyediaan kapal tambahan oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk melayani masyarakat Enggano,
- Pembentukan tim koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten, serta pengalokasian anggaran daerah,
- Pemanfaatan pasir hasil pengerukan untuk penanganan abrasi dan pengembangan pelabuhan.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.
Adapun masa berlaku instruksi untuk penanganan darurat ditetapkan hingga 31 Agustus 2025, dan pengembangan pelabuhan berlangsung maksimal hingga 31 Juli 2026.
Presiden meminta seluruh pihak menjalankan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan tata kelola yang baik demi menjamin keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Enggano.
Berikut adalah daftar lengkap para pihak dan tanggung jawab mereka disebut dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2025, dalam upaya penanganan darurat Pulau Enggano dan normalisasi Pelabuhan Pulau Baai:
1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Sinkronisasi dan koordinasi penanganan normalisasi garis pantai dan abrasi Pelabuhan Pulau Baai,
- Pengawalan pelaksanaan Inpres,
- Melapor langsung ke Presiden.
2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Sinkronisasi pelayanan dasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan kebencanaan,
- Melapor langsung ke Presiden.
3. Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Sinkronisasi penyediaan pangan, pasokan, stabilitas harga, dan keberlanjutan lingkungan hidup,
- Melapor langsung ke Presiden.
4. Menteri Perhubungan
- Mendukung perizinan normalisasi pelayaran dan garis pantai,
- Mengawasi pengerukan alur pelayaran,
- Berkoordinasi dengan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL terkait pemetaan dan navigasi laut.
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menjamin ketersediaan dan distribusi BBM subsidi untuk kapal Enggano.
6. Menteri Perdagangan
- Memantau ketersediaan dan harga bahan pokok,
- Awasi logistik bersama Pemda.
7. Menteri Kelautan dan Perikanan
- Jamin pasokan dan stabilitas harga sektor perikanan,
- Percepat perizinan pemanfaatan ruang laut,
- Dukung operasional kapal perikanan & pemasaran hasil laut.
8. Menteri Sosial
- Sediakan logistik kebencanaan,
- Berikan bantuan sembako hingga alur pelayaran normal.
9. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Pastikan kelancaran pendidikan anak usia dini, SD dan SMP di Enggano.
10. Menteri Kesehatan
- Pastikan pelayanan dasar kesehatan tetap berjalan.
11. Menteri Keuangan
- Fasilitasi penyediaan dan alokasi anggaran dari APBN untuk penanganan darurat dan pengerukan pelabuhan.
12. Menteri Dalam Negeri
- Dorong peran aktif Pemprov dan Pemkab, khususnya dalam perencanaan anggaran dan dukungan sosial.
13. Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Percepat izin lingkungan untuk normalisasi pantai dan pengembangan pelabuhan.
14. Panglima TNI
- Jaga stabilitas keamanan laut,
- Perintahkan Pusat Hidro-Oseanografi AL untuk survei dan pemasangan rambu navigasi.
15. Kapolri
- Jamin kelancaran distribusi bantuan dan keamanan proyek pengerukan/pembangunan.
16. Kepala BNPB
- Penuhi kebutuhan dasar dan dukung infrastruktur keadaan darurat.
17. Kepala Badan Pangan Nasional
- Penuhi kebutuhan pokok lewat penugasan ke BUMN pangan dan pelaku usaha.
18. Gubernur Bengkulu
- Bentuk tim koordinasi penanganan Enggano,
- Alokasikan anggaran daerah,
- Dukung izin normalisasi pelabuhan.
19. Bupati Bengkulu Utara
- Koordinasi teknis di lapangan,
- Pastikan distribusi bantuan tepat sasaran,
- Sediakan data dan informasi kondisi masyarakat secara real-time.
20. Dirut PT Pelindo (Persero)
- Lakukan pengerukan dan perawatan alur pelayaran,
- Gunakan material pasir hasil pengerukan untuk penanganan abrasi,
- Berikan kajian pengembangan pelabuhan dan laporkan ke Menteri Perhubungan,
- Target: Tahap I normalisasi rampung minggu ke-2 Juli 2025.
21. Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Sediakan armada kapal untuk melayani masyarakat Enggano dan sekitarnya sesuai kebutuhan.
(Red)
