Satujuang, Bengkulu Tengah- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Tengah mengamankan seorang pengunjal Bio solar di Bengkulu Tengah berinisial NS, warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat.
NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio solar ini.
Kapolres Bengkulu Tengah, Totok Handoyo, melalui Kepala Satreskrim, Susilo, mengungkapkan modus operandi tersangka.
Tersangka NS melakukan pengisian Bio solar secara berulang dengan menggunakan barcode dan kendaraan yang berbeda.
Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan dari tangki mobil menggunakan selang ke wadah penampungan berupa jeriken atau drum berukuran 200 liter.
“Tersangka mengisi Bio solar bersubsidi secara berulang menggunakan barcode yang berbeda di beberapa SPBU dalam satu hari,” ungkap Susilo.
Susilo menambahkan, BBM yang terkumpul dalam drum berwarna biru berkapasitas 200 liter itu kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kurang lebih 679 liter Bio solar.
BBM tersebut tersimpan dalam 14 jeriken ukuran 35 liter berwarna biru dan putih, masing-masing berisikan 33 liter.
Satu unit mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BD 9047 AP juga turut diamankan.
Dua drum warna biru berisi Bio solar masing-masing sekitar 165 liter dan 30 liter turut disita sebagai barang bukti.
Puluhan jeriken kosong serta berbagai peralatan lain yang digunakan tersangka juga menjadi bagian dari barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang tersebut telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dan atau denda hingga Rp500 juta. (Red)
