Satujuang, Bengkulu- Dugaan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung terkait Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (6/4/26).
Massa menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah melakukan “pembangkangan” nyata terhadap hukum tertinggi di Indonesia.
Kuasa Ahli Waris sekaligus Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika W SH, tampil vokal dalam orasinya.
Ia menegaskan bahwa sikap Wali Kota Bengkulu yang tak kunjung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.
Jevi menyoroti Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 yang memerintahkan Pemkot Bengkulu segera membayar ganti rugi kepada ahli waris. Namun, hingga kini perintah tersebut diabaikan.
“Kepala daerah macam apa yang tidak taat hukum? Perkara sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) tapi tidak diindahkan. Apakah Wali Kota merasa posisinya lebih tinggi dari Presiden atau putusan MA?,” teriak Jevi di depan gerbang Kejati.
Ia juga membeberkan adanya indikasi kerugian negara baru dalam kasus ini.
Pemkot diketahui menganggarkan lahan pengganti senilai Rp2,5 miliar, namun lahan tersebut justru mangkrak.
“Lahan pengganti itu tidak bisa digunakan karena diduga tidak memenuhi syarat Kementerian Pendidikan. Ini ada bau korupsi baru dalam pengadaan aset yang mubazir,” tambahnya.
“Anehnya APH tutup mata,” imbuh Jevi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegasan pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu kini tidak lagi bermain di ranah perdata.
Sebelumnya, Jevi telah menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah sah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan.
Beberapa poin hukum krusial yang ditekankan ahli waris melalui Jevi meliputi:
Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power): Menunda hak rakyat dengan alibi birokrasi adalah pelanggaran sumpah jabatan (UU No. 23 Tahun 2014).
Penghinaan Peradilan (Contempt of Court): Menggunakan alasan efisiensi anggaran untuk membatalkan perintah yudikatif tertinggi.
Kerugian Keuangan Daerah: Penundaan pembayaran akan memicu beban bunga dan denda keterlambatan yang justru membebani APBD di masa depan.
Selain itu Jevi secara sarkas juga menyindir alibi Pemkot yang kerap berdalih kekurangan anggaran untuk membayar ganti rugi SDN 62.
“Sangat ironis. Pemkot berdalih efisiensi untuk membayar hak rakyat, tapi belanja pakaian dinas pejabat hampir menyentuh angka miliaran rupiah. Putusan MA itu utang negara yang wajib dibayar, bukan belanja pilihan yang bisa ditunda-tunda!” tegasnya.
Pihak ahli waris menyatakan akan melayangkan somasi dan tengah menyiapkan laporan resmi ke Badan Pengawas MA serta Komisi Yudisial jika Kejati dan PN Bengkulu tetap “mandul” dalam melakukan eksekusi hukum. (Red)
