Satujuang, Bengkulu- Raksasa perkebunan kelapa sawit PT RAA diduga telah beroperasi selama hampir dua dekade di lahan lintas kabupaten tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) yang sah.
Perusahaan tersebut diduga leluasa mengeruk keuntungan di atas lahan yang melintasi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tanpa IUP-B.
Warga akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin (6/4/26).
Aturan jelas menyatakan bahwa izin usaha perkebunan untuk lahan lintas kabupaten wajib dikeluarkan oleh Gubernur.
Namun, Perwakilan warga Benteng, Anel Yadi, menyebut PT RAA diduga telah mengabaikan aturan ini selama 17 tahun.
“Apakah penegak hukum sudah mendapatkan bagian dari derita yang kami alami ini?” ujar Perwakilan warga Benteng, Anel Yadi, dengan nada sindiran tajam saat orasi didepan Kejati Bengkulu.
Masyarakat merasa ada standar ganda dalam penegakan hukum, di mana rakyat kecil cepat diproses sementara korporasi besar seolah kebal hukum.
Laporan warga telah diterima oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak.
Publik berharap Kejati tidak hanya “mempelajari berkas” tetapi juga berani membongkar mengapa aktivitas ilegal ini bisa berlangsung sejak tahun 2009.
Dugaan pelanggaran utama adalah beroperasinya perusahaan tanpa legalitas IUP-B dari Gubernur.
Kondisi ini pun dinilai telah menimbulkan ketimpangan sosial, di mana korporasi meraup keuntungan besar sementara warga sekitar merasa dirugikan.
Berbagai upaya pengaduan telah dilakukan warga kepada pihak eksekutif, legislatif, hingga Polda.
Kejati Bengkulu kini menjadi benteng terakhir harapan warga untuk menegakkan kedaulatan hukum. (Red)
