Penetapan Tersangka Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Ini Keterangan Kasi Penkum Kejati

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan SM (56), anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, menyusul hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak 2 Juli 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejari Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengatakan bukti yang dikantongi penyidik cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka.

“SM ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati. Ada penarikan dana desa dan ADD yang tidak disalurkan kepada perangkat desa, namun dalam laporan seolah-olah telah diberikan,” ungkap Ristianti dalam rilis, Rabu (6/8/25).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan berbagai kejanggalan. Selain dana honor perangkat desa yang fiktif, insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak diberikan, meskipun tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, terdapat juga hasil pembangunan fisik di Desa Rindu Hati yang tidak sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi volume, kualitas, maupun spesifikasi teknis.

Ristianti menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang politisi aktif yang saat ini duduk di kursi DPRD, sekaligus pernah menjabat kepala desa dalam waktu yang berdekatan.

Hal ini turut memunculkan sorotan terhadap pengawasan dana desa yang dinilai masih lemah. (Red)