Satujuang, Bengkulu– Setelah melalui berbagai desakan dan aspirasi dari masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan disahkan dalam sidang paripurna tanggal 22 Agustus.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih dalam proses pemulihan.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Tarif pajak dan retribusi kini disesuaikan agar lebih adil dan terjangkau,” tegas Helmi dalam hasil konferensi pers yang didapatkan redaksi Satujuang.com, Rabu (6/8/25).
Dalam revisi kebijakan ini, tiga jenis pajak utama mengalami penurunan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): dari 1,2% menjadi 1%,
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): dari 12% menjadi 10%,
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): dari 10% menjadi 7,5%
Contoh dampaknya:
Mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya membayar pajak Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000
Motor Beat tahun 2020 dari Rp 249.000 turun menjadi Rp 207.000
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga akan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun.
Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Tak hanya pajak kendaraan, tarif retribusi daerah juga diturunkan untuk mendukung pelaku UMKM dan kegiatan masyarakat umum. Beberapa di antaranya:
- Sewa kios UMKM: dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun,
- Sewa Auning Sport Center: dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun,
- Sewa GOR untuk umum: dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000
Gubernur berharap kebijakan ini memberi efek ganda bagi ekonomi daerah.
“Kami ingin ekonomi daerah bergairah, pelaku usaha kecil tumbuh, dan masyarakat memiliki ruang gerak lebih luas,” pungkas Helmi.
Penurunan tarif ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Banyak pihak sebelumnya menilai bahwa beban pajak dan retribusi di Bengkulu kurang berpihak pada daya beli masyarakat.
Seperti diketahui, gelombang protes atas pajak daerah di Bengkulu mulai terjadi sejak Mei 2025 lalu, di mana masyarakat menilai pajak naik tinggi tanpa memperdulikan kondisi ekonomi saat ini.
Aksi protes ini ditunjukkan dengan sejumlah unjuk rasa baik di gedung DPRD provinsi Bengkulu hingga kantor Gubernur Bengkulu oleh para mahasiswa.
Namun, pihak pemprov yang bisa mengambil kebijakan menurunkan pajak dengan cepat melalui Pergub lebih memilih langkah revisi perda yang memakan waktu, revisi perda ini diprediksi baru akan diberlakukan tahun depan yakni 2026.
Turunnya kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat belakangan ini diduga karena masih menunggu hasil Pansus DPRD yang dibentuk untuk melakukan revisi perda pajak tersebut.
Merujuk pada situs kementerian keuangan, saat ini dari Juli hingga Agustus pemungutan pajak daerah provinsi Bengkulu masih bertahan di angka 38.84 persen, naik sedikit ketimbang bulan Juni yang ada di angka 34.46 persen.
Dengan diputuskannya kebijakan ini, Pemprov Bengkulu dinilai telah mendengar suara rakyat sekaligus mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak, daya beli, dan perputaran ekonomi lokal. (Red)
