Pemkab Tegal Perkuat Layanan Administrasi Kependudukan Lewat Sosialisasi SIAK 2025

Satujuang, Slawi – Pemkab Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi petugas register serta operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) di Syailendra Convention Hall, Grand Dian Slawi.

Acara tersebut di hadiri perwakilan kepala OPD, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi, serta seluruh petugas register dan operator SIAK dari berbagai wilayah di Kabupaten Tegal.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru di bidang administrasi kependudukan. Selain itu, sosialisasi juga di arahkan untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para petugas register dan operator SIAK mampu memberikan layanan administrasi kependudukan yang lebih responsif serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Tri Guntoro.

Sementara itu, Bupati Tegal melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suspriyanti, menekankan pentingnya inovasi pelayanan kependudukan. Ia menjelaskan, saat ini masyarakat dapat mengakses layanan offline melalui Disdukcapil, 18 Rumah Paten di kecamatan, Mall Pelayanan Publik, 287 desa/kelurahan, serta 50 fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal.

Sedangkan untuk layanan online, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun aplikasi pelayanan online milik Disdukcapil Kabupaten Tegal.

“Dengan terobosan tersebut, Pemkab Tegal berkomitmen menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa,” jelas Suspriyanti.

Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi seluruh petugas di lapangan.

“Pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan, pelatihan, dan pemutakhiran sistem, agar setiap desa maupun kelurahan mampu memberikan layanan kependudukan yang profesional dan berkualitas,” tandasnya.

Kegiatan ini di lanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sukirno, SH, M.Si dan Ahmad Ridwan, SE, M.Si, yang membahas kebijakan teknis terkait pendaftaran penduduk, penduduk rentan, serta pencatatan sipil. (Hera)