PDAM Tirta Hidayah Jilid 2: Polda Bengkulu Bidik Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu mengisyaratkan tersangka baru dalam kasus korupsi penerimaan PHL di PDAM Tirta Hidayah kota Bengkulu, fokus pada aktor intelektual dan aliran dana gratifikasi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini membedah detail aliran dana gratifikasi.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan pemeriksaan saksi sangat spesifik berfokus pada aliran dana.

“Angka gratifikasi Rp 9,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 miliar itu terlalu besar jika hanya dinikmati oleh tiga orang,” tegas Syahir Fuad, saat dikonfirmasi Rabu (18/2/26).

Ia meyakini, pasti ada pihak lain yang terlibat atau mencicipi hasil tersebut.

Modus operandi kasus PDAM Tirta Hidayah ini melibatkan permintaan uang antara Rp 60 juta hingga Rp 150 juta per orang dari calon PHL.

Sebanyak 117 PHL diketahui masuk melalui jalur non-prosedural tersebut.

Selain itu, penyidik telah menyita dua bidang tanah di kawasan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, serta dua unit mobil mewah sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Sejak awal 2026, lebih dari 50 saksi tambahan telah dipanggil, meliputi internal Perumda dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau penampung dana.

Terkait hal tersebut, kasus ini mencuat setelah temuan BPKP yang menyebutkan PDAM Tirta Hidayah di ambang kebangkrutan.

Hal itu disebabkan pembengkakan biaya gaji pegawai yang tidak terencana, dengan jumlah pegawai mencapai 359 orang, jauh melebihi kebutuhan operasional.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum, yakni:

  • Samsu Bahari, Mantan Direktur Utama, diduga sebagai pembuat kebijakan rekrutmen ilegal.
  • Yanwar Pribadi, Mantan Kabag Umum, berperan dalam administrasi penerimaan.
  • Eki H, Kasubbag Penggantian Water Meter, diduga kuat berperan sebagai broker atau “pemain” lapangan yang mengumpulkan uang dari calon pegawai.

Polda Bengkulu mengindikasikan akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak lain.

Pihak-pihak tersebut teridentifikasi menerima aliran dana atau memberikan perintah sebagai aktor intelektual di luar struktur direksi yang sudah ada.

Siapa pun yang terbukti menerima aliran dana korupsi ini, baik itu pejabat atau pihak eksternal, nampaknya akan di proses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Polda dalam waktu dekat. (Red)

Komentar