Mengingat Lupa: Tiga Kasus Mangkrak, Menguji Konsistensi Kejati Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu– Di tengah gencarnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyorot sejumlah perkara besar dan sudah menetapkan tersangka pada beberapa kasus korupsi yang ramai di publik.

Pertanyaan justru muncul soal nasib tiga perkara lain yang seakan jalan di tempat.

Kasus-kasus itu antara lain:

  1. Proyek pengaman abrasi Pasar Ipuh Kabupaten Mukomuko senilai Rp 87 miliar yang dianggarkan melalui APBN, proyek multiyears tahun 2017–2018,
  2. Proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017,
  3. Proyek peningkatan jaringan irigasi Air Cendam Bawah Desa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti dengan anggaran Rp 2,9 miliar tahun 2018.

Padahal, untuk kasus irigasi di Lebong, Kejati melalui bidang Pidsus bahkan sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Aspidsus Kejati Bengkulu saat itu, Henri Nainggolan, mengungkapkan indikasi korupsi terlihat jelas di lapangan, mulai dari pembuangan irigasi yang tidak jelas hingga adanya banjir di ujung saluran.

“Setelah peninjauan bersama ahli, ditemukan perbuatan curang serta indikasi penyelewengan proyek tersebut. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” kata Nainggolan pada Rabu (28/8/19) silam.

Kejati juga telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mulai dari pihak Dinas PUPR Lebong, konsultan hingga kontraktor pelaksana, serta menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, kasus proyek pengaman abrasi Pasar Ipuh dan dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Curup yang sempat menjadi sorotan publik, belum terdengar lagi perkembangan terbaru dari Kejati.

Padahal, nilai anggarannya tidak kecil dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Respon Praktisi dan Aktivis

Praktisi hukum Rustam Efendi SH menilai kondisi ini bisa mencederai prinsip kepastian hukum.

Apalagi kata dia, jika melihat kinerja Kejati yang saat ini sedang menggempur banyak kasus besar. Perkembangan 3 kasus tersebut sudah sepatutnya di ungkap ke publik.

“Kejati harus memberi kejelasan. Jika kasus sudah masuk penyidikan, masyarakat menunggu kepastian siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih dalam penanganan kasus,” tegas Rustam, Senin (1/9/25).

Hal senada disampaikan oleh aktivis anti-korupsi Deno Marlando yang juga menyoroti 3 perkara yang terkesan hilang dari radar hukum tersebut.

Ditambah lagi, kata Deno, mengingatkan bahwa transparansi adalah kunci kepercayaan publik.

“Kita mendukung Kejati membongkar kasus besar, tapi jangan biarkan kasus lama mengendap. Ini menyangkut uang rakyat. Kalau dibiarkan, wajar bila masyarakat curiga ada aktor besar yang dilindungi,” kata Deno, Senin.

Kondisi tiga kasus mangkrak ini membuat publik kian mendesak Kejati untuk menunjukkan konsistensi.

Jika tidak, gencarnya gebrakan di kasus-kasus besar bisa kehilangan legitimasi karena di sisi lain, kasus bernilai miliaran rupiah yang sudah lama ditangani justru tak kunjung jelas. (Red)