Satujuang, Bengkulu- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Selasa (6/1/26).
Dalam perkara ini Kejati Bengkulu menetapkan 13 tersangka dalam beberapa klaster perkara, meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi atau suap.
Sebanyak 10 terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok korupsi tambang, yakni:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- [NAMA BENAR] – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi – Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM (April 2022 – Juli 2024)
- Sonny Adnan – Inspektur Tambang
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diproses dalam berkas terpisah karena perbedaan klaster perkara, yakni:
- Nazirin – Inspektur Tambang tahun 2024 (tersangka kasus suap)
- Awang – Kerabat [NAMA BENAR] (perintangan penyidikan)
- Andy Putra – Kerabat [NAMA BENAR] (perintangan penyidikan)
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor sumber daya alam terbesar yang pernah ditangani di Bengkulu. Kasus ini melibatkan pejabat dan pengusaha, serta dugaan praktik sistematis untuk menghalangi proses hukum. (Red/BT)
