Satujuang, Bengkulu- Fakta persidangan ke-5 perkara yang menimpa eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah beserta 2 terdakwa lainnya, semakin menguatkan tidak ada pemaksaan soal pengumpulan uang sumbangan.
“Dalam fakta persidangan tadi, 4 orang saksi tim pemenangan yang dibentuk untuk wilayah Kabupaten Kepahiang, kembali terungkap tidak ada keterpaksaan, mereka mengaku suka rela membantu memenangkan Rohidin,” ungkap Kuasa Hukum Rohidin, Aan Julianda SH usai persidangan, Selasa (20/5/25).
Aan mengatakan, bahkan Rohidin tidak membebankan kemenangan untuk wilayah Kabupaten Kepahiang, terlihat dari pengakuan Rohidin yang tidak menyiapkan uang untuk wilayah tersebut. Jarang turun ke sana dan tetap menang.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, sumbangan para saksi diberikan ke koordinator yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Tejo Suroso, dengan nilai bervariasi ditentukan oleh kesepakatan mereka sendiri.
“Uangnya juga tidak diserahkan ke pak Rohidin maupun Evriansyah, tetapi para saksi akui langsung mereka bagikan ke masyarakat,” ungkap Aan.
Aan menegaskan, berdasarkan fakta persidangan juga terungkap tidak ada unsur pemerasan seperti yang dituduhkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu Aan juga mengungkapkan keraguan pihak mereka atas pengakuan adanya pengumpulan hingga pembagian uang kepada masyarakat seperti yang diakui para saksi.
“Pengumpulan uang oleh para saksi itu pun dilakukan saat pak Rohidin cuti dari jabatan Gubernur, menjadi sebagai calon gubernur tepatnya di bulan September-Oktober,” paparnya.
Keraguan ini mengacu pada sejumlah informasi yang dimiliki oleh Rohidin Mersyah, bahwa di beberapa kecamatan tidak ada pembagian uang untuk pemenangan. Salah satu contoh kejadian di Kabupaten Kaur.
Disisi lain, Tejo Suroso, sebagai pihak saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-5 ini mengaku salah sebagai ASN ikut terlibat dalam politik.
“Kami akui salah sebagai ASN, ikut terlibat di politik, kita hari ini jadi saksi untuk memberi keterangan wilayah Kepahiang,” aku Tejo saat diwawancara usai persidangan.
Tejo menyebut, dalam sidang yang mereka hadiri ini tidak ada yang pihak mereka tutup-tutupi, dan terlihat langsung dalam jalannya persidangan.
Selain itu, kata Tejo, atas semua keterangan mereka sebagai saksi, tidak ada bantahan dari para tersangka.
“Intinya apa yang kami laksanakan yang kami alami sudah kami ceritakan dan kami akui salah sebagai ASN terlibat di politik, tapi itulah situasi saat ini dan kepada masyarakat kami mohon maaf,” pungkas Tejo.
Sidang ke-5 ini merupakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk pendanan Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku mantan ajudan Gubernur.
Diketahui, pada sidang lanjutan ini, JPU KPK menghadirkan lima saksi yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi M Rizon, Kepala UKPBJ Provinsi Oktin Eleven, Plt Kepala Bapenda Provinsi Yudi Karsa. Sedangkan Kepala Bappeda Provinsi Yuliswani berhalangan menghadiri sidang dikarenakan sedang melaksanakan ibadah haji. (red)
