Menentukan Batasan antara Wanprestasi dan Penipuan dalam Kontrak Perjanjian

Satujuang, Jakarta – Lembaga pembiayaan memegang peranan penting guna membantu perekonomian dalam masyarakat, entah itu pengadaan barang dan jasa, utang-piutang, pinjaman maupun pembiayaan lainnya yang melibatkan antara dua subjek hukum yang terikat dalam kontrak perjanjian.

Fakta dilapangan menunjukan banyak kontrak perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu, kreditur sebagai pemberi pinjaman dan debitur sebagai peminjam terjadi perselisihan karena salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya (debitur) dan pihak lainnya menuntut haknya (kreditur), sehingga permasalahan hukum tersebut harus berakhir di pengadilan untuk meminta putusan majelis hakim.

Umumnya permasalahan hukum dalam kontrak perjanjian adalah wanprestasi atau ingkar janji, yaitu apabila salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana yang telah ia janjikan dalam kontrak perjanjian, entah karena suatu sebab lalai atau kekhilafan.

Dalam beberapa literatur telah banyak yang membahas tentang wanprestasi. Lalu ada juga yang membahas tentang penipuan dalam kontrak perjanjian.

Tidak hanya itu, Mahkamah Agung dalam putusan No. 211K/Pid/2017 pernah memutus suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana penipuan padahal sebelumnya hubungan hukum kasus tersebut adalah pinjam-meminjam, di mana seharusnya perbuatan terdakwa adalah wanprestasi bukan penipuan karena hubungan hukum lahir dari kontrak perjanjian yang masuk dalam hukum perdata.

Lalu, bagaimanakah agar mengetahui suatu perbuatan yang lahir dari kontrak perjanjian dapat dikatakan sebagai wanprestasi atau penipuan? Sedangkan, dua istilah tersebut berada dalam koridor hukum yang berbeda. wanprestasi merupakan norma hukum perdata, sedangkan penipuan merupakan norma hukum pidana.

Meskipun istilah wanprestasi dan penipuan dalam kontrak perjanjian sulit dipisahkan, namun tidak dapat dicampuradukan karena dua norma hukum tersebut saling memengaruhi dan berkaitan.

Jika merujuk Pasal 1328 KUHPerdata, konsep penipuan dalam hukum perdata karena adanya cacat kehendak yaitu, suatu sebab lalai, kekhilafan ; paksaan dan penipuan.

Sedangkan penipuan dalam hukum pidana terdapat dalam pasal 378 KUHP, yaitu adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat, keadaan palsu dan martabat palsu.

Lebih tepatnya tindak pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP hukum pidana tidak dapat dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan dengan tujuan efek jera terkait dengan sanksi pidana.

Sementara itu, untuk kontrak perjanjian yang didasari penipuan, maka pihak yg merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan kontrak perjanjian dan pemenuhan prestasi serta ganti rugi dengan dalih adanya perbuatan melanggar hukum pasal 1365 jo pasal 1328 KUHPerdata.

Sementara itu, istilah wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUHPerdata. Di pasal tersebut terdapat 3 unsur wanprestasi yaitu; Adanya perjanjian, Salah satu pihak ingkar janji, dan pernyataan lalai.

Prof. Dr. Hasim Purba, SH., M.Hum dalam bukunya HUKUM PERIKATAN & PERJANJIAN menjelaskan beberapa kriteria debitur dapat dikatakan ingkar janji/wanprestasi yaitu; Tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan, melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana isi dalam perjanjian, melaksanakan perjanjian tetapi sudah terlambat, dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam isi perjanjian.

Terkait pelanggaran dalam kontrak perjanjian diperlukan suatu proses pembuktian untuk mencari kebenaran dan fakta hukum. Untuk dapat mengetahui batasan antara wanprestasi dan penipuan dalam kontrak perjanjian dapat dianalisa pada waktu kontrak perjanjian dibuat atau ditandatangani.

Apabila setelah kontrak perjanjian ditandatangani lalu diketahui niat jahat itu muncul maka, perbuatan itu merupakan wanprestasi.

Namun apabila setelah kontrak perjanjian ditandatangani ternyata sebelumnya ada niat jahat yang telah disembunyikan oleh salah satu pihak maka, perbuatan itu merupakan penipuan.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikatakan wanprestasi atau penipuan dalam kontrak perjanjian dilihat dari niat seseorang ketika kontrak itu dibuat atau ditandatangani apakah beritikad baik/buruk. ***

Penulis: Mardi Yusra.

Mahasiswa: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa