Satujuang, Blitar – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Blitar Raya diwarnai aksi demonstrasi dengan simbol keranda.
Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) turun ke jalan, Kamis (18/12/25), menyuarakan kekecewaan terhadap lemahnya penindakan korupsi.
Aksi tersebut digelar di sejumlah titik strategis, mulai Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar.
Keranda mayat yang dibawa massa menjadi pusat perhatian publik. Simbol tersebut menggambarkan matinya penegakan hukum terhadap praktik korupsi, terutama di sektor agraria yang dinilai masih dibiarkan tanpa penanganan tegas dan transparan.
Pesan itu diperkuat poster dan selebaran berisi tuntutan pembongkaran mafia tanah, mafia hutan, serta mafia hukum di Blitar Raya.
Koordinator aksi, Muhammad Erdin Subchan, menegaskan demonstrasi ini merupakan ekspresi kekecewaan mendalam masyarakat terhadap persoalan penegakan hukum.
“Keranda ini adalah simbol. Kami ingin menunjukkan bahwa penindakan korupsi seolah sudah mati. Banyak laporan publik tidak jelas ujungnya, dibiarkan tanpa kepastian, dan menghilang begitu saja,” ujar Erdin dalam orasinya.
Menurut Erdin, persoalan utama yang dilawan AMPERA bukan mekanisme hukum, melainkan kabut proses: kondisi ketika penanganan perkara tidak memiliki kejelasan tahapan, minim transparansi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Situasi itu, lanjutnya, membuka ruang kompromi, transaksi, hingga kerusakan moral aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, AMPERA menyoroti tiga bentuk kejahatan sistemik yang dinilai nyata dirasakan masyarakat Blitar:
Pertama, mafia tanah, yang disebut beroperasi melalui penguasaan lahan tidak patut, manipulasi administrasi, dan pembiaran konflik agraria berlarut-larut.
Kedua, mafia hutan, yang diduga memanfaatkan kawasan hutan dan skema perhutanan sosial untuk menguntungkan segelintir pihak, sehingga tujuan reforma agraria dan keadilan lingkungan semakin kabur.
Ketiga, mafia hukum, yang ditandai dugaan intervensi proses hukum, lambannya penanganan perkara, hingga praktik menunggu masyarakat menyerah karena kelelahan.
Erdin juga menyinggung sejumlah persoalan reforma agraria di Kabupaten Blitar, termasuk keterlambatan distribusi lahan hasil redistribusi kepada penerima manfaat.
AMPERA mempertanyakan kejelasan sekitar ±30 hektare lahan yang hingga kini belum terealisasi pembagiannya, meski sudah memiliki dasar kebijakan.
“Jika negara sungguh hadir, tidak boleh ada ruang gelap dalam reforma agraria. Semua harus terbuka dan bisa diawasi rakyat,” tegasnya.
Selain isu tanah, massa mengkritisi pelaksanaan program nasional seperti Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) dan perhutanan sosial. Keduanya dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, hingga monopoli kepentingan.
Dalam aksinya, AMPERA mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan ATR/BPN untuk bekerja profesional, akuntabel, dan menjunjung kepastian hukum.
Aksi yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat sipil ini berlangsung mendapat pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
Melalui momentum Hakordia, AMPERA menegaskan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan reforma agraria di Blitar Raya.
“Ini pengingat bahwa negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada mafia. Hakordia bukan seremoni tahunan,” pungkas Erdin. (Herlina)
