Rumah Eks Sekda Lebong Digeledah Polda Bengkulu, 8 Boks Dokumen Disita

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Lebong-Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, di Komplek Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Rabu (5/11/25).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi program bedah rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong tahun 2023.

Saat program itu berjalan, Mustarani menjabat sebagai Sekda Lebong sekaligus Plt Kepala Bappeda dan Ketua TAPD.

Tak hanya di Lebong, tim Tipidkor juga menyisir rumah Mustarani di Kota Bengkulu. Polisi menyita sejumlah alat komunikasi milik Mustarani dan istrinya.

Penggeledahan turut dilakukan di tiga toko bangunan di wilayah Lebong, masing-masing Bintang Baja Konstruksi (BBK), Bintang Jaya Bangunan (BJB), dan Bintang Nata Bangunan (BNB).

Selain itu, kantor Dinas Perkim serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong juga ikut digeledah. Dari seluruh lokasi, penyidik membawa delapan boks kontainer berisi dokumen, bukti transaksi, buku catatan, dan alat komunikasi ke Mapolda Bengkulu.

Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui perwira tim geledah AKP Dani Pamungkas Setiawan membenarkan kegiatan tersebut.

“Iya, sedang dilakukan penggeledahan di beberapa titik berbeda di Lebong. Untuk keterangan lengkap nanti akan disampaikan pimpinan,” ujar AKP Dani usai memimpin tim di lapangan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyebut penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di bawah 10 hektare tahun anggaran 2023.

“Anggaran puluhan juta rupiah per unit diberikan dalam bentuk uang pembelian material. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran aturan,” jelas Kombes Andy.

Dugaan penyimpangan ini terkait program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) senilai Rp4,1 miliar dari APBD Lebong 2023.

Program tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan.

Dalam praktiknya, kelompok penerima bantuan diarahkan memilih toko bangunan tertentu oleh pihak yang berwenang, termasuk H dan rekan lainnya.

Arahan itu diduga untuk mengatur distribusi bahan bangunan kepada penerima bantuan. (Red).