Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang: Mercy, Mini Cooper Hingga Kepingan Emas

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu— Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus menyita enam mobil mewah, termasuk Mercy, dua unit Lexus, dan Mini Cooper, dalam kasus dugaan korupsi tambang yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan rumah tersangka utama [NAMA BENAR], istrinya, dan anaknya Sakya Hussy.

Selain mobil, tim penyidik juga mengamankan uang tunai, emas batangan, perhiasan, ikat pinggang bermerek Hermes seharga ratusan juta rupiah, serta tiga rumah mewah di Kota Bengkulu.

“Harta benda ini hasil dari pengembangan kasus. Ini baru awal, tunggu tanggal main lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Kamis (24/7/25).

Kasus ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara ilegal yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

Lima tersangka telah ditetapkan, yakni [NAMA BENAR], Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman. Mereka merupakan petinggi dari PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejati Bengkulu memastikan akan terus menelusuri aset lainnya.

Dalam salah satu wawancara, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, bahkan menyebut kasus tambang ini sebagai “total loss”.

Diduga kuat, aktivitas penambangan yang dilakukan para tersangka sepanjang tahun 2022 hingga 2023, yang menjadi pokok perkara utama sepenuhnya berlangsung di luar izin resmi yang mereka miliki. (Red)