Satujuang, Bengkulu – Penasihat Hukum terdakwa Saskya Hussy menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pihak Saskya menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan di lapangan didasari pada hubungan hukum yang sah dan memiliki legalitas resmi dari negara.
Dalam pembelaannya, tim hukum membantah keras dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya rekayasa perjanjian pada tahun 2025.
Pembaruan Kontrak Hanya Koreksi Administrasi
Penasihat hukum menjelaskan bahwa kegiatan penambangan sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2022. Adapun perubahan dokumen pada tahun 2025 dilakukan murni untuk menyinkronkan data akibat kesalahan pengetikan (clerical error).
“Tuduhan rekayasa perjanjian itu ahistoris dan spekulatif. Perbaikan dokumen adalah hal yang lumrah dalam hukum keperdataan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Itu dilakukan demi tertib administrasi, bukan instrumen untuk menutupi pidana,” tegas kuasa hukum di persidangan.
Legalitas IUJP dan UU Minerba
Lebih lanjut, pembelaan tersebut menyoroti bahwa operasional PT Atlas Citra Selaras (ACS) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) selaku mitra kerja memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diakui negara.
Berdasarkan UU Minerba, pemegang IUP diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang IUJP untuk kegiatan penambangan (coal getting).
“Kegiatan ini dilegalisasi oleh negara. Saksi ahli dari Kementerian ESDM juga mengonfirmasi bahwa kerja sama antara pemegang IUP dan IUJP adalah pelaksanaan kewenangan yang sah menurut hukum positif,” tambahnya.
Metode Uji Kerusakan Tanah Dianggap Tidak Akurat
Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, pihak Saskya menyerang metodologi pemeriksaan sampel tanah yang digunakan jaksa.
Mereka menilai pengambilan sampel tidak memenuhi kaidah ilmiah, baik dari sisi jumlah maupun proses analisisnya.
Selain itu, penggunaan PP Nomor 150 Tahun 2000 dianggap tidak relevan karena peraturan tersebut diperuntukkan bagi produksi biomassa, bukan pertambangan.
“Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan reklamasi berjalan baik dan vegetasi telah tumbuh. Tidak ada kerusakan tanah sebagaimana dituduhkan. Bahkan, perhitungan kerugian negara mengandung kesalahan double counting yang tidak memenuhi standar audit sah,” pungkasnya. (Red)
