Satujuang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terhadap 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
• MR, Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping
• BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping
• AS, Vice President Tonnage Management & Services
• RJAH, Anggota Pokja Harga EDM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (245/7/25), menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW beserta sejumlah rekannya.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk mengokohkan rangkaian bukti dan memastikan kelengkapan pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Anang dalam keterangan tertulis. (AHK)
