Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya pada Kamis (17/7/25).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan rekan-rekannya.
Kedua belas saksi berasal dari jajaran manajemen dan staf perbankan serta perusahaan tekstil, antara lain berinisial :
1. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
2. IC selaku GM Accounting PT Sritex.
3. ID selaku Freelance PT Sritex..
4. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
5. RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.
6. FS selaku Junior Account Officer BRI.
7. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
8. HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.
9. SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
10. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
11. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
12. PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses ini esensial untuk menjawab dugaan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas kredit di ketiga bank daerah tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan mendalam agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas,” ujar Anang Supriatna, Kamis (17/7). (AHK)
