Satujuang, Bengkulu – Kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang menonjobkan puluhan pejabat Eselon II masih menyisakan tanda tanya.
Meski puluhan nama terseret, sejumlah lainnya justru selamat, bahkan mendapat promosi jabatan—padahal jejak digital menunjukkan indikasi keterlibatan dalam perkara besar.
Penonaktifan ini disebut-sebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Namun, kini BAP dan LHP tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu, dengan tuduhan dugaan hasil rekayasa untuk menggiring opini dan kepentingan tertentu.
Dasar hukuman disiplin tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam lingkaran kasus mantan Gubernur Bengkulu periode 2021–2024, Rohidin Mersyah.
Ironisnya, pejabat yang justru terindikasi aktif dalam proses pengumpulan dana pemenangan Pilkada malah tidak tersentuh sanksi.
Salah satu nama yang mencuat adalah Rainer Atu. Alih-alih dinonjobkan, ia justru dipercaya mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, menggantikan Saidirman yang dinonaktifkan.
Dalam kesaksian Saidirman kepada KPK, disebutkan bahwa ia mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.
Hingga kini, sumber dana tersebut belum diungkap secara jelas, dan dugaan pun menguat bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Dikbud ikut terlibat, termasuk Rainer.
Nama Rainer sendiri muncul dalam daftar saksi yang dipanggil tim penyidik KPK pada Senin, 13 Januari 2025, dalam rangkaian penyidikan kasus gratifikasi Rohidin Mersyah. Saat itu, juru bicara KPK, Tessa, menyampaikan:
“Hari ini tim penyidik memanggil 7 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Tessa saat itu.
Adapun para saksi yang diperiksa hari itu antara lain:
- Herwan Antoni – Kepala BPBD Provinsi Bengkulu,
- Sisardi – Staf Ahli Gubernur,
- Meri Sasdi – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip,
- Rainer Atu – Kepala Bidang SMK Dikbud Provinsi Bengkulu,
Berikut daftar Pejabat yang Dinonjobkan dengan alibi hukuman disiplin:
- Dr. Haryadi, S.Pd, M.Si – Kepala BKAD,
- Dr. Atisar, S.Ag, MM – Kepala Satpol PP,
- Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP – Kepala BKD,
- Supran, SH, MH – Kepala DPMPTSP,
- Dr. Oslita, SH, MH – Kepala Kominfotik,
- Moh. Redhwan Arif, S.Sos, MPH – Kepala Dinkes,
- Jaduliwan, SE, MM – Kepala Badan Kesbangpol,
- Karmawanto, S.Pd, M.Pd – Kepala Dinas Koperasi dan UKM,
- Drs. Eri Yulian Hidayat – Kepala DP3AP2KB,
- Siswanto, S.Sos, M.Si – Kepala Dinas PMD,
- Ika Joni Ikhwan, SE, MM – Kepala Dispora,
- Saidirman, SE, M.Si – Kepala Dikbud,
- Edi Susanto B, S.Sos, MM – Kepala Biro Organisasi,
- M. Rizon, S.Hut, M.Si – Kepala Dinas TPHP,
- dr. Ari Mukti WIBowo – Direktur RSMY,
- Hafni, SE, MAP – Kepala Biro Perekonomian,
- Hendri Donan, SH, MH – Kepala Biro Hukum,
- Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si – Kepala Disperindag,
- Fery Arnes Farera, S.STP, M.Si – Karo Pemerintahan dan Kesra,
- Dr. Soemarno, M.Pd – Kepala Badan Pengembangan SDM,
- Alfian Martedy, S.Si – Kepala Biro Umum,
- Drs. Erlangga, M.Si – Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu
Daftar Pejabat yang Tidak Tersentuh Sanksi, meski fakta persidangan menyebut beberapa dari mereka terlibat aktif:
- Dr. H. Herwantoni, SKM, MM – Pj. Sekda,
- Dr. Heru Susanto – Kepala Inspektorat,
- Khairil Anuar – Asisten Pemerintahan dan Kesra,
- R.A. Denny – Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
- Nandar Munandi – Asisten Administrasi Umum dan Keuangan,
- Zahirman – Staf Ahli Gubernur,
- Sisardi – Staf Ahli Gubernur,
- M. Ikhwan – Staf Ahli Gubernur,
- Syarifudin – Kadis Nakertrans,
- Syafriandi – Kadis Kelautan dan Perikanan,
- Tejo Suroso – Kadis PUPR,
- Yuliswani – Kepala Bapperinda,
- Safnizar – Kadis LHK,
- Murlin Hanizar – Kadis Pariwisata,
- Meri Sasdi – Kadis Perpustakaan,
- Syarkawi – Kadis Peternakan,
- Jimmy Haryanto – Kepala Kantor Penghubung Jakarta
Dari daftar nama-nama tersebut, sebagian yang selamat dari sanksi justru tercatat ikut terlibat dalam proses pengumpulan dana untuk kepentingan Pilkada.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penonaktifan benar-benar berdasarkan pelanggaran disiplin, atau justru dilatari motif politik dan loyalitas? (Red)
