Kabar Baik! Biaya Haji 2026 Lebih Murah Rp 1-4,5 Juta, Cek Rincian Tiap Embarkasi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Nasional-Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan Biaya Haji 2026 yang menunjukkan penurunan signifikan antara Rp 1 hingga 4,5 juta per jemaah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, ditetapkan pada 13 November 2025.

Sumber dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Terlihat bahwa Biaya Haji pada tahun 2026 lebih rendah pada rentang Rp 1 hingga 4,5 juta, dengan penurunan terbesar berasal dari kota Padang.

Berikut adalah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 78.324.981
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 79.379.071
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 87.340.981
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 81.085.481
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 87.422.481
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp 91.758.281
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 86.448.981
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 93.860.981
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 88.791.481
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 88.754.481
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 89.108.738
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 88.167.381
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 91.774.581
  • Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 86.170.981

Nantinya, besaran BPIH sebagaimana dimaksud akan digunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.

Lebih lanjut, terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jemaah haji reguler pada tahun 2026 adalah:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp 58.542.722
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
  • Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422

Adapun dalam aturan ini dijelaskan nilai manfaat haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sebesar Rp 6.695.759.435.018,67.

Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7.229.419.000,00.

Nilai manfaat dari jemaah haji khusus akan digunakan untuk biaya perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Indonesia, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH yang terkait jemaah haji. (Red)