Satujuang, Seluma- Humas PT SIL berinisial PA ditangkap Satresnarkoba Polres Seluma karena diduga mengedarkan ganja di Jembatan Pasar Seluma, Selasa malam (24/2/26).
PA diketahui sebagai anak mantan Kepala Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat. Penangkapan terjadi di atas jembatan Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
Kasus ini diungkap oleh tim Opsnal Pekat Nala I. Mereka berhasil mengamankan terduga pelaku narkotika jenis ganja.
“Terduga pelaku diamankan usai diduga melakukan transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Trio Hendra Saputra STRK.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (18/2). Laporan itu menyebut maraknya transaksi ganja di Desa Pasar Seluma.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak. Mereka tergabung dalam Satgas Gakkum Pekat Nala I 2026 Polres Seluma.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Lokasi yang dicurigai menjadi target utama operasi ini.
Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan. Tiga pria terlihat duduk di trotoar jembatan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat petugas mendekat, salah satu pria membuang sesuatu ke sungai. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Saat itu PA sedang nongkrong di jembatan Pasar Seluma. Pada saat penangkapan, PA diduga baru saja melakukan transaksi,” ungkap Trio.
Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Pasar Seluma. Petugas menemukan dua paket kecil ganja terbungkus kertas cokelat.
Barang bukti itu berada di dalam tas sandang cokelat. Tas tersebut sebelumnya dibuang ke sungai oleh salah satu terduga.
Petugas tidak berhenti di lokasi penangkapan. Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah PA.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar ganja. Paket itu dibungkus kertas cokelat dalam plastik pink.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari pakaian terduga pelaku. Ini menambah daftar temuan narkotika.
“Setelah mengamankan PA, kami melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku. Kami menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja,” terangnya.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX-King. Motor merah bernomor polisi BD 6357 AO itu turut diamankan.
Satu unit handphone Infinix X652B warna biru juga disita. Alat komunikasi ini diduga menunjang aktivitas peredaran narkotika.
PA beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Seluma. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jaringan peredaran narkotika tersebut sedang diusut.
“Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Trio.
Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara menanti pelaku. Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Polres Seluma mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan. Setiap aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika harus dilaporkan.
Peran serta warga dinilai krusial dalam memutus mata rantai. Ini penting untuk memberantas narkoba di Kabupaten Seluma.
Sementara itu, kepada awak media, PA mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru akan melakukan transaksi ganja.
“Baru mau mengedar, Bang. Saya bekerja di PT SIL selaku humas,” kata PA.
Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang berada di Kota Bengkulu. (da)







