Harga Tiket Kapal Antar Provinsi di Karimun Naik, Hingga 30 Persen

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Karimun – Meskipun tarif angkutan penumpang kapal laut sudah ditetapkan pemerintah provinsi Kepulauan Riau naik sebesar 20% dari harga lama.

Namun masih saja ada agen penjual tiket keberangkatan yang menaikkan harga tiket hingga 30%.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan keputusan gubernur Kepri soal kenaikan jasa angkutan kapal dalam atau luar provinsi tahun 2022 tertanggal 8 September.

Salah seorang penumpang, Dedi (40) mengaku terbebani dengan harga tiket yang mencapai 450 ribu rupiah dari Tanjungbalai Karimun menuju Tembilahan-Riau.

“Dari sini (Karimun) ke Tembilahan sudah 450, dari sebelumnya 350 ribu rupiah. Itu di luar pas pelabuhan. Semua serba naik,” keluhnya dibilangan Jalan A Yani, Selasa (20/9/22).

Berdasarkan penelusuran awak media ini, di pelabuhan Taman bunga, tarif tiket kapal tujuan Kuala Tungkal (Jambi) naik 20% dari harga lama sekitar 450 ribu rupiah menjadi 500 ribu rupiah.

Sedangkan untuk jurusan Simpang Gaung dan Belantak Raya naik 50 ribu rupiah menjadi 450 ribu rupiah.

“Kalau dari agen kita, masih menaikkan 20% sesuai dengan surat edaran,” ucap M Akil (55), salah satu agen pelayaran di Karimun.

Warga berharap ada pengawasan dari dinas ataupun instansi terkait terhadap agen jasa pelayaran yang menaikkan tarif angkutan di atas ketentuan 20%. (Boy/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *