Gunawan : Partai Perindo Arogan !

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Empat Lawang – DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinilai sangat arogan karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan dan Pemberhentian Henny Verawaty.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pembina Front Pembela Rakyat (FPR) Gunawan Soleh dalam keterangannya, Selasa (24/5/22).

Dirinya menilai, partai Perindo telah berlaku semena-mena kepada kadernya sendiri dan telah menghianati suara rakyat.

“Henny itu dipilih oleh rakyat, dia mewakili suara para pendukung yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat di DPRD Empat Lawang.Para pendukung dan pemilih Henny Verawaty bukan memilih partainya tetapi melihat figurnya,” tegas Gunawan

Gunawan mengatakan, jika hal ini dibiarkan saja tanpa kejelasan, bisa saja akan terjadi juga pada kader partai lain.

“Jadi seakan adanya anggota DPRD itu, bukan karena rakyat yang memilih, bukan mewakili suara rakyat, tapi karena kehendak Partai sendiri. Partai kapanpun bebas untuk mencabut dan mengganti kadernya tanpa alasan jelas. Ini melenceng dari demokrasi,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, Gunawan menegaskan bahwa, dirinya bersama para pendukung yang telah memilih Henny tidak akan tinggal diam atas sikap partai Perindo tersebut.

“Kita tidak akan tinggal diam, karena yang dipecat saja tidak tahu apa masalahnya sampai dia di depak dari partai Perindo. Ini jelas aneh, apakah ada permainan politik di dalam tubuh partai tersebut ,” tutur Gunawan.

“Ini akan lebih mengerikan lagi kalau partai yang seperti ini nanti jadi pemenang pemilu presiden, bisa-bisa ginta ganti wakil rakyat setiap hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Henny Verawaty yang merupakan anggota dewan terpilih DPRD Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024, secara mendadak dicabut keanggotaannya dari partai Perindo.

Melalui SK Nomor : 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022, yang ditandatangani langsung Harry Tanoesoedibyo, menyatakan pencabutan keanggotaan Henny Verawaty dari Partai Perindo.

Disebutkan, SK tersebut mengacu pada Surat Permohonan Nomor: 09/W.1/DPW-PARTAI PERINDO/SUMSEL/II/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Tentang permohonan Tindakan dan Sanksi PAW dari DPW Partai PERINDO Propinsi Sumatera Selatan terhadap Henny Verawaty dengan nomor keanggotaan 1673018980881008.

Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Selatan Febuar Rahman berkilah, tindakan ini untuk menjaga marwah Partai dan Penegakkan kedisiplinan organisasi Partai PERINDO.

“Betul SK pencabutan dan pemberhentian Henny Verawaty dari keanggotaan Partai Perindo telah terbit dan kepadanya dicabut haknya melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Perindo,” jelas Febuar Rahman dilansir dari haluansumatera.com. (red)