Satujuang, Palembang – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) mengamankan seorang pria berinisial BA yang diduga sebagai jaksa gadungan.
Penangkapan terjadi di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (6/10/25).
BA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan kronologi awal bermula ketika BA bersama dua rekannya berpakaian sipil datang ke kantor Kejati Sumsel untuk mencari Kepala Subbagian Pengendalian Operasi (Kasi Dal Ops) Bidang Pidsus.
Petugas staf menyampaikan bahwa pejabat yang dicari tidak berada di tempat, sehingga rombongan meninggalkan lokasi dan melanjutkan ke Kejari OKI.
Pada Senin (6/10) Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut yang menyerupai milik kejaksaan dengan tanda pangkat “Jaksa Madya” serta pin-pin yang menyerupai identitas institusi.
Menurut Vanny, BA mengaku sebagai perwakilan JAM Intel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu sejumlah pejabat, termasuk Kajari OKI, Kasi Pidum, dan Kasi Intel.
Petugas tata usaha sempat menerima kedatangan BA yang kemudian melakukan pembicaraan singkat terkait penanganan perkara Pidsus.
Saat Kasi Intel sedang ada kegiatan, BA sempat ditemui Kasubsi Penyidikan Pidsus dan kembali berdiskusi ringan dengan Kasi Intel, termasuk permintaan untuk dihubungkan dengan Bupati OKI permintaan yang kemudian tidak dapat dipenuhi.
Informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI menyebutkan BA sempat melakukan komunikasi untuk mengatur pertemuan dengan Bupati OKI dengan mengaku utusan Kejaksaan Agung.
Berbekal informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari OKI menerima perintah untuk melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan Saudagar.
Hasil pemeriksaan lanjutan di Kejati Sumsel mengungkapkan BA ternyata bukan jaksa, melainkan pegawai negeri sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat 3D.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, dan satu stel pakaian seragam (Gamjak) yang menyerupai seragam kejaksaan. BA saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (AHK)
