Satujuang, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara terbuka mengkritik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.
Dalam sebuah siaran langsung dirinya bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain yang tersebar di media sosial, Helmi menyebut perda tersebut “ugalan-ugalan” dan menilai DPRD Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunannya.
“Kita ingin permintaan maaf dari DPRD yang menyusun perda kacau balau itu perda yang disusun ugal-ugalan itu,” kata Helmi dalam pernyataannya.
Pernyataan itu disampaikan Helmi saat menanggapi desakan mahasiswa dan masyarakat yang menuntut revisi atas tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dinilai sangat memberatkan. Ia juga menyinggung sikap mahasiswa yang baru turun aksi belakangan ini.
“Harusnya mahasiswa demo itu ketika perda itu ingin disahkan. Kalian pelajari dulu. Jangan dengar orang-orang yang justru dialah penyebab masalahnya,” ujar Helmi, yang mengaku dirinya juga mantan aktivis mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan pihak eksekutif saat ini sepakat perda tersebut bermasalah dan perlu direvisi. Namun sebelum itu, Helmi menginginkan agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang ke publik, termasuk siapa yang menyusun, menyetujui, dan bertanggung jawab atas substansi kenaikan pajak yang kini diprotes warga.
Helmi menekankan bahwa semangat demonstrasi mahasiswa seharusnya berpijak pada keberpihakan terhadap rakyat, bukan terhadap figur atau senior tertentu.
Sementara itu, dokumen rancangan perubahan Perda yang disampaikan Pemerintah Provinsi ke DPRD pada 2 Juni lalu ternyata tidak menyentuh Pasal 6 dan Pasal 13 yang mengatur besaran tarif PKB dan BBNKB, yakni masing-masing 1,2 persen dan 12 persen.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edy Irawan HR yang menilai bahwa substansi yang diajukan oleh Pemprov belum menyentuh akar persoalan. Ia menegaskan bahwa perubahan tarif pajak kendaraan adalah hal mendesak dan menjadi tuntutan nyata dari masyarakat.
“Ya ada yang tidak masuk (dalam draf rancangan perubahan). Kalau saya melihatnya begini, di pembahasan kan nanti kita akan memanggil leading sektor terkait, salah satunya ini dinas pendapatan, apakah tidak ada perubahan klausulnya. Kalau memang mereka tidak mau masukan kita minta di pembahasan,” kata Edy.
Padahal, dua pasal inilah yang dinilai menjadi beban terberat bagi masyarakat.
Ironisnya, meski Gubernur menyebut Perda ini “ugalan-ugalan”, pada 14 Mei 2025 ia menerbitkan Pergub Nomor 12 Tahun 2025 dan menggunakan Perda No 7 Tahun 2023 sebagai dasar, perda ini mengatur pemberian insentif bagi aparatur pemungut pajak, termasuk kepada dirinya sebagai kepala daerah.
Berdasarkan regulasi nasional seperti PP Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah memang dibolehkan menerima insentif maksimal 5% dari realisasi pajak daerah. Pembagian itu diatur dalam Pergub 12/2025 yang diterbitkan tersebut. (Red)
