Bengkulu – Maraknya kasus perselingkuhan oknum ASN yang terjadi belakangan ini menjadi sorotan Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler.
“Selingkuh itu adalah suatu perilaku yang menyimpang dan bertentangan dengan norma di tengah masyarakat. Di sisi aturan hukum juga melanggar,” ucapnya, Jumat (2/6/23).
Ia mengaku turut menyayangkan atas terjadinya perselingkungan yang dilakukan oknum ASN.
Dempo menyebut, perselingkuhan ASN telah melanggar kedisiplinan, sehingga moral kedua pasangan yang berselingkuh harus dibenahi alias diluruskan.
“Apalagi sejumlah kasus yang beredar adalah dari kalangan pejabat daerah dengan oknum guru yang hal itu justru menjadi cambuk bagi instansinya masing-masing,” tuturnya.
Ia mendorong agar penyelesaian masalah moral tersebut digali dengan mencari sebab-akibat kenapa perselingkuhan itu terjadi lalu menerapkan ke seluruh instansi yang berkaitan.
Menurutnya, perselingkuhan ini bisa terjadi karena adanya rasa cocok dan nyaman yang berujung pada keintiman dari kedua belah pihak.
Selain itu adanya pergeseran peran gender juga menjadi masalah, membuat perempuan lupa perannya sebagai seorang ibu rumah tangga sehingga berakibat pada lemahnya pengawasan dan pendirian.
“ASN yang terbukti berselingkuh, ditindak sesuai kode etik. Sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan, hingga pemecatan,” paparnya. (Adv)
