Satujuang, Jakarta – Eks JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Barat di duga gelapkan dana eksekusi pengembalian barang bukti dalam kasus robot trading Fahrenheit.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyita aset berupa uang tunai senilai Rp 5 miliar, di sertai dengan properti berupa rumah dan sebidang tanah.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, menjelaskan bahwa rekening tersangka telah di blokir dengan saldo mencapai Rp 3,7 miliar. Selain itu, tersita uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar, polis asuransi senilai Rp 2 miliar, serta aset lain milik tersangka dan rekening atas nama istrinya.
Patris mengungkapkan bahwa dana tersebut tidak di alirkan sebagai bagian dari transaksi pencucian uang, melainkan hanya di simpan sementara di rekening istri tersangka yang telah di panggil sebagai saksi.
“Dalam kasus ini, fokus penyidikan adalah pada dugaan penyelewengan dana pengembalian barang bukti, dan sejauh ini belum ada indikasi bahwa AZ terlibat dalam praktik serupa di perkara lain,” ujar Patris, Kamis (27/2/25).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan AZ, mantan JPU Kejari Jakarta Barat sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit.
Menurut keterangan pihak Kejati, pada awalnya tersangka bertanggung jawab mengembalikan dana senilai Rp 61,4 miliar.
Namun, di duga adanya tekanan dari kuasa hukum korban, yang diwakili oleh pihak BG dan OS, menyebabkan pengembalian dana hanya mencapai Rp 38,2 miliar. Selisih sekitar Rp 23,2 miliar tersebut di duga telah di selewengkan.
“Kerjasama antara kuasa hukum korban dengan oknum jaksa telah mengakibatkan ketidaksesuaian dalam proses pengembalian dana yang seharusnya di terima oleh para korban,” ucap Patris.
Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus ini. (AHK)







