Dokumen Reklamasi Fiktif di Kasus Korupsi Tambang PT RSM, Saksi ESDM Akui Terima Uang

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Sidang korupsi tambang PT RSM mengungkap dokumen reklamasi fiktif dan manipulasi data, Senin (19/1/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat saksi untuk membuktikan ketidakbenaran dalam penilaian kualitas batubara, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen reklamasi tambang.

Empat saksi yang dihadirkan meliputi Dewi dan Ideran dari PT Sucofindo, serta Riko dan Melyan dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.

Keterangan para saksi mengungkap dugaan manipulasi data kualitas batu bara dan ketidaksesuaian dokumen perizinan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ideran, Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, mengungkapkan dirinya menerima arahan dari terdakwa Iman Sumantri untuk mengubah nilai Gross As Received (GAR) atau nilai kalor batu bara milik PT RSM dan PT IBP.

“Ada arahan dari Pak Iman untuk diubah dan direvisi,” ujar Ideran di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim tampak kesal karena Ideran tidak dapat menjelaskan secara teknis cara perubahan nilai tersebut, terlebih setelah terungkap ia menerima uang sebesar Rp35 juta dari terdakwa Iman Sumantri.

Ideran berdalih uang tersebut merupakan kompensasi tambahan pekerjaan bagi karyawan Sucofindo yang bersumber dari dana operasional terdakwa.

Selain itu, saksi Dewi juga mengaku menerima uang lembur berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja.

“Masukkan saja dia, karena punya peran,” tegas salah satu hakim kepada JPU dalam persidangan.

Riko, Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu, menerangkan dokumen pertambangan PT RSM telah dievaluasi sebanyak tiga kali karena masih terdapat sejumlah catatan perbaikan.

Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian aspek lingkungan, di mana dalam dokumen RKAB tercantum rencana reklamasi seluas 1 hektare, namun pada dokumen reklamasi justru tertulis nol.

Riko menjelaskan, meskipun dalam aplikasi e-RKAB tidak tercatat adanya evaluasi, namun dalam dokumen fisik yang diajukan ditemukan sejumlah perbaikan.

Ia juga mengakui sempat dihubungi terdakwa Nazirin untuk mengerjakan dokumen tersebut dan menerima uang sebesar Rp20 juta sebagai imbalan, yang kemudian telah dikembalikan.

“RKAB itu diajukan PT RSM sebagai pemilik IUP,” jelas Riko.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muib, menegaskan keempat saksi dihadirkan untuk membuktikan ketidakbenaran dalam proses perizinan tambang PT RSM dan PT IBP.

Menurut Muib, pengajuan izin sebenarnya telah ditolak melalui sistem aplikasi e-RKAB, namun pada akhirnya izin tetap dikeluarkan.

Manipulasi kualitas batu bara yang dilakukan oleh pihak Sucofindo dinilai berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran royalti kepada negara.

Semakin rendah nilai kualitas batubara, maka semakin kecil pula royalti yang disetorkan, jelas Muib.

“Dari keterangan Sucofindo, penurunan kualitas dilakukan atas perintah terdakwa IS,” tegas Muib.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa [NAMA BENAR], Yakup Putra Hasibuan, mengaku cukup puas dengan jalannya persidangan.

Yakup menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya perintah dari kliennya maupun Sakya terkait penurunan atau manipulasi nilai GAR.

“Kami cukup puas dengan persidangan hari ini,” pungkas Yakup. (Red)