Oleh: Indah Carmelia, Inten Trisna Putri, dan Lanai Dam Kuba
Di tengah perubahan sosial dan teknologi yang bergerak begitu cepat, kejahatan di Indonesia tidak lagi berdiri sebagai persoalan lama dengan wajah lama.
Kejahatan berkembang, bertransformasi, dan beradaptasi, sementara respons sosial dan kebijakan hukum kita tampak masih berjalan dengan langkah-langkah yang berat dan sering tertinggal.
Inilah alasan mengapa kajian mengenai kriminologi modern menjadi semakin penting, bukan saja sebagai penelitian akademik, tetapi sebagai refleksi bersama terhadap arah masa depan penanggulangan kejahatan di negeri ini.
Kami menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur yang merujuk pada sejumlah buku, jurnal, laporan resmi lembaga negara, serta wawancara dengan informan seperti aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa faktor sosial, ekonomi, dan teknologi menjadi aktor utama dalam membentuk pola kejahatan modern. Namun temuan lain yang tak kalah penting adalah bahwa respons sosial dan hukum kita sering tidak cukup cepat mengimbangi perubahan itu.
Kejahatan berkembang jauh lebih cepat daripada sistem yang mengawasi
Selama beberapa dekade terakhir, kriminologi telah berkembang dari sekadar studi tentang pelaku dan tindakan kriminal menjadi kajian lebih luas mengenai bagaimana masyarakat merespons dan membentuk makna kriminalitas itu sendiri.
Di Indonesia, perubahan sosial yang begitu drastis menciptakan bentuk-bentuk kejahatan baru yang sulit dikendalikan dengan pendekatan lama.
Urbanisasi, ketimpangan ekonomi, dan penetrasi teknologi informasi adalah faktor yang menggeser pola kejahatan.
Kejahatan konvensional seperti pencurian dan kekerasan fisik memang masih ada, tetapi kini bersanding dengan bentuk-bentuk kriminalitas baru seperti kejahatan siber, human trafficking, korupsi sistemik, dan kejahatan lingkungan.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan ribuan laporan cybercrime setiap tahun: penipuan online, pencurian data pribadi, peretasan, hingga penyebaran hoaks.
Angka ini bukan hanya statistik, tetapi ilustrasi bahwa ruang digital kini menjadi lahan yang subur bagi kriminalitas.
Persoalan terbesar justru berada pada bagaimana negara merespons. Regulasi yang terlambat, SDM aparat yang belum merata penguasaan teknologi, dan pengawasan digital yang tidak optimal menyebabkan banyak kasus cybercrime berakhir tanpa kepastian.
Kejahatan bukan hanya tindakan, tetapi reaksi masyarakat tentang apa yang pantas disebut sebagai “kejahatan”
Respons sosial di Indonesia memperlihatkan dua wajah yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, masyarakat semakin kritis, informasi semakin mudah diakses, dan kesadaran terhadap hak-hak hukum semakin meningkat.
Namun di sisi lain, krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum memunculkan fenomena yang mengkhawatirkan: main hakim sendiri dan trial by social media.
Ketika sebuah kasus viral, tekanan publik bisa mengalahkan prinsip objektivitas hukum. Media sosial tak jarang menciptakan “ruang sidang” baru yang menghakimi dengan emosi, bukan bukti.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa sebagian masyarakat merasa hukum formal tidak selalu mencerminkan keadilan sosial.
Soerjono Soekanto sejak lama mengingatkan bahwa sistem sosial Indonesia sangat dipengaruhi nilai kekeluargaan, sehingga masyarakat cenderung menggunakan jalur non-yudisial untuk menyelesaikan persoalan.
Namun ketika kepercayaan terhadap aparat menurun, yang muncul bukan hanya mediasi, tetapi juga vigilantism.
Masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum negara, mereka menciptakan hukum sendiri.
Dan itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan yang ingin mereka lawan.
Teori-teori kriminologi modern membantu kita memahami kompleksitas ini, tetapi tidak cukup jika hanya disimpan di ruang akademik
Kajian kami menelusuri teori-teori kriminologi klasik dan modern. Teori pilihan rasional dari Beccaria dan Bentham melihat kejahatan sebagai keputusan sadar pelaku.
Sementara teori positivistik Lombroso mencoba menjelaskan kejahatan melalui faktor biologis dan psikologis. Teori anomie Durkheim dan strain theory Merton menekankan tekanan sosial sebagai penyebab perilaku menyimpang.
Dalam konteks modern, teori labeling dari Howard Becker menunjukkan bagaimana stigma masyarakat membentuk identitas kriminal seseorang.
Cohen dan Felson melalui routine activity theory menjelaskan bahwa kejahatan lahir ketika pelaku termotivasi, target tersedia, dan tidak ada pengawasan.
Semua teori ini sangat relevan untuk membaca kejahatan di Indonesia hari ini. Namun persoalannya, pemahaman teori tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang adaptif.
Kita memahami pola kejahatan, tetapi kita tidak menggunakannya secara memadai untuk mengubah sistem.
Restorative justice, solusi yang belum sepenuhnya kita maksimalkan
Dalam upaya memperbaiki pendekatan hukum yang terlalu retributif, Indonesia mulai menerapkan paradigma keadilan restoratif.
Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek yang harus dipulihkan. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 adalah salah satu terobosan penting.
Namun pendekatan ini tidak bisa diterapkan untuk semua kasus, terutama kejahatan berat dan terorganisir.
Di banyak daerah, restorative justice justru berpotensi disalahgunakan sebagai alat negosiasi sosial yang melemahkan kepastian hukum. Penerapannya memerlukan pengawasan ketat dan standar yang jelas.
Masalah kejahatan modern bukan sekadar banyaknya pelaku, tetapi ketertinggalan sistem kita membaca zaman
Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa perubahan pola kejahatan harus dibarengi dengan perubahan pola pikir dalam kebijakan publik.
Penguatan literasi hukum, transparansi lembaga penegak hukum, serta reformasi prosedur digital menjadi keharusan. Tidak ada teori kriminologi yang bisa bekerja jika aparat tidak bekerja transformatif.
Jika kejahatan terus berkembang tetapi sistem hukum tetap stagnan, maka kesenjangan itu yang akan menjadi lahan subur bagi kriminalitas.
Kesimpulan: Kejahatan berubah cepat. Pertanyaannya, apakah kita siap berubah?
Dinamika kriminologi modern di Indonesia menunjukkan bahwa kejahatan kini adalah fenomena multidimensi. Faktor sosial, ekonomi, teknologi, dan budaya saling mempengaruhi.
Namun respons sosial dan kebijakan hukum kita masih sering terpaku pada pendekatan lama.
Kita membutuhkan sistem hukum yang lebih adaptif, humanis, dan responsif. Kita butuh kebijakan yang menggabungkan teori, data empiris, dan pemahaman sosial yang utuh.
Dan yang paling penting, kita butuh membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Jika tidak, kejahatan akan terus bergerak di depan, sementara kita terus tertinggal mengejar bayang-bayangnya.
Para penulis Merupakan Mahasiswa Semester 3 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
