Diduga Terima Uang Rp32,2 Miliar, 6 Aset Milik Eks Ketua DPRD Jatim Disita KPK

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 aset milik Eks Ketua DPRD Jatim (Jawa Timur), Kusnadi, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Selain penyitaan aset, KPK menyatakan bahwa Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi diduga menerima uang sebesar Rp32,2 miliar terkait perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Kamis malam (2/10/25) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Aset yang disita meliputi 3 bidang tanah seluas total 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo; serta 1 unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Pajero.

Menurut Asep, perkara ini bermula dari dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur dengan perwakilan fraksi untuk menentukan alokasi hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas sepanjang 2019–2022.

Dalam rentang waktu tersebut, Kusnadi diduga mendapatkan jatah dana pokmas senilai total Rp398,7 miliar, yang terbagi pada tiap tahun: Rp54,6 miliar (2019), Rp84,4 miliar (2020), Rp124,5 miliar (2021), dan Rp135,2 miliar (2022).

Distribusi dana, menurut pengungkapan KPK, dilakukan melalui beberapa korlap.

Asep menegaskan dampak dari praktik tersebut terhadap penerima manfaat program.

“Bayangkan, dari anggaran 100 persen, yang diterapkan untuk masyarakat hanya sekitar 55 persen dan itu belum termasuk keuntungan pelaksana.

Akibatnya kualitas pekerjaan menurun: jalan mudah rusak, bangunan rentan roboh, dan sebagainya,” ujarnya.

Proses pencairan hibah dilakukan melalui rekening pokmas atau lembaga penerima di Bank Jatim.

KPK menyebut seluruh dana kerap diambil oleh para korlap yang kemudian mendistribusikan jatah kepada pengurus pokmas dan pihak yang terlibat dalam administrasi pengajuan.

Untuk aspirator atau oknum anggota DPRD, pemberian disebut dilakukan di awal atau dalam bentuk ijon.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini, yang diumumkan 2 Oktober 2025.

Para tersangka terbagi menjadi 4 orang diduga penerima suap, termasuk Kusnadi serta 17 orang yang diduga memberi suap, meliputi sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur. (AHK)