Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 orang dari total 21 tersangka dalam penyidikan dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Kelima tersangka diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) yang memberi suap kepada anggota DPRD agar proses pencairan dana hibah berjalan mulus.
Berdasarkan keterangan penyidik, para korlap diduga menyusun proposal lengkap, mulai dari rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), yang pada praktiknya tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diajukan kepada anggota DPRD sebagai dasar pengajuan dana.
“Agar pencairan berjalan semestinya ada verifikasi lapangan oleh anggota dewan saat masa reses. Pertemuan dan dialog langsung dengan masyarakat akan memastikan kebutuhan seperti perbaikan jalan, irigasi, atau fasilitas sekolah benar-benar relevan,” ujar Asep, Kamis (2/10/25).
Namun menurut Asep, karena kebiasaan adanya alokasi pokir/dana hibah tahunan, para korlap justru menyusun sendiri proposal tanpa verifikasi yang memadai. Proposal itu kemudian diserahkan kepada anggota DPRD disertai komitmen fee, istilah yang dipakai adalah “ijon”, yaitu uang suap yang diberikan sebelum realisasi proyek.
Dalam pengungkapan itu, KPK menyebut mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang senilai Rp79,74 miliar sepanjang masa jabatannya sebagai Ketua DPRD (2019–2022).
Uang tersebut, menurut penyidik, merupakan bagian dari komitmen fee sekitar 20 persen yang diberikan para korlap untuk memuluskan pencairan dana hibah di wilayah mereka.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK terus mendalami alur penyaluran dana, peran masing-masing tersangka, serta keterlibatan pejabat lain yang diduga ikut menerima keuntungan dari skema tersebut.
Berikut 21 orang tersangka dalam kasus suap:
Penerima Suap
• Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim)
• Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
• Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
• Bagus Wahyudiono (staf anggota DPRD Jatim)
Pemberi Suap
• MHD (Mahud) — anggota DPRD Prov. Jatim 2019–2024
• FA (Fauzan Adima) — Wakil Ketua/Anggota DPRD Kab. Sampang 2019–2024
• JJ (Jon Junaidi) — Wakil Ketua/Anggota DPRD Kab. Probolinggo 2019–2024
• AH (Ahmad Heriyadi) — pihak swasta
• AA (Ahmad Affandy) — pihak swasta
• AM (Abdul Motollib) — pihak swasta, Kab. Sampang
• MM (Moch. Mahrus) — pihak swasta, Kab. Probolinggo (sekarang anggota DPRD Prov. Jatim 2024–2029)
• AR (A. Royan) — pihak swasta, Tulungagung
• WK (Wawan Kristiawan) — pihak swasta, Tulungagung
• SUK (Sukar) — mantan kepala desa, Tulungagung
• RWR (Ra. Wahid Ruslan) — pihak swasta, Bangkalan
• MS (Mashudi) — pihak swasta, Bangkalan
• MF (M. Fathullah) — pihak swasta, Pasuruan
• AY (Achmad Yahya) — pihak swasta, Pasuruan
• AJ (Ahmad Jailani) — pihak swasta, Sumenep
• HAS (Hasanuddin) — pihak swasta, Gresik (sekarang anggota DPRD Prov. Jatim 2024–2029)
• JPP (Jodi Pradana Putra) — pihak swasta, Blitar
(AHK)
