Dempo Xler-Ahmad Kenedi Terancam Tak Bisa Maju, Beberapa Fakta Yang Terungkap

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang- Pasangan calon bakal Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo Xler-Ahmad Kenedi terancam tak bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dikarenakan temuan dukungan sebagai syarat majunya pasangan ini dalam Pilkada 2024 ternyata banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prediksi banyaknya dukungan TMS ini sudah diprediksi sebelum adanya rilis dari pihak KPU. Karena, sempat ramai diberitakan dibeberapa media terkait banyaknya dugaan pencatutan KTP masyarakat.

Banyak masyarakat yang bersuara mengaku bahwa KTP mereka disalahgunakan dengan cara didaftarkan secara sepihak sebagai pendukung Dempo Exler-Ahmad Kenedi.

KPU Provinsi Bengkulu Sempat Tolak Pendaftaran Dempo Xler-Ahmad Kenedi

Penolakan ini diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat menerima pertemuan ulang dengan Rizki Dini Hasanah, pada Senin (8/7/24) kemarin.

Dalam pertemuan itu, Rizki Dini Hasanah datang sebagai kuasa hukum korban pencatutan KTP oleh paslon Dempo Xler-Ahmad Kenedi.

Ia mempertanyakan mengapa pendaftaran administrasi Dempo Xler-Ahmad Kenedi bisa diterima pihak KPU Provinsi Bengkulu, sementara banyak ditemukan pelanggaran, dugaan adanya tindak pidana pemalsuan data dan penyalahgunaan Identitas.

“Pada saat pendaftaran administrasi tanggal 12 Mei 2024, paslon tersebut (Dempo Xler-Ahmad Kenedi) sudah kita tolak karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, paslon tersebut menggugat Ke Bawaslu,” ungkap Rusman dalam pertemuan tersebut.

Kemudian, kata Rusman, keluarlah keputusan yang menyatakan harus diterima pendaftarannya. Keputusan Bawasu itulah yang menjadi dasar KPU Provinsi Bengkulu menerima pendaftaran administrasi tersebut.

Data Masyarakat Yang Dicatut Hanya Bisa Dihapus Oleh Paslon

Pihak KPU Provinsi Bengkulu menyebut bahwa pihaknya hanya bisa menyanggah data masyarakat yang telah di daftarkan di website KPU sebagai pendukung paslon.

Dan yang bisa menghapus data tersebut adalah paslon itu sendiri, dan semua data yang TMS akan hilang ketika sudah ditahap akhir pemutakhiran dan penetapan cakada.

“Ini sebenarnya tidak adil untuk klien kami,” ujar Rizki dalam pertemuan tersebut.

Dempo Xler-Ahmad Kenedi Kekurangan Ratusan Ribu Dukungan

Berdasakan rilis KPU, dari total pendukung sebanyak 166.700, hanya 15.122 KTP yang Memenuhi Syarat (MS). Sisanya, 151.578 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, hanya 9,1% yang MS dan 90,9% TMS.

Berikut rincian hasil verifikasi faktual pasangan Dempo Xler–Ahmad Kenedi:

  1. Kota Bengkulu
    Jumlah Pendukung: 27.693
    Memenuhi Syarat (MS): 1.271
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 26.421
  2. Kabupaten Rejang Lebong
    Jumlah Pendukung: 16.068
    Memenuhi Syarat (MS): 2.629
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 13.439
  3. Kabupaten Seluma
    Jumlah Pendukung: 34.290
    Memenuhi Syarat (MS): 933
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 33.357
  4. Kabupaten Lebong
    Jumlah Pendukung: 1.573
    Memenuhi Syarat (MS): 465
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.117
  5. Kabupaten Bengkulu Tengah
    Jumlah Pendukung: 26.191
    Memenuhi Syarat (MS): 1.889
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 24.302
  6. Kabupaten Kepahiang
    Jumlah Pendukung: 43.348
    Memenuhi Syarat (MS): 2.388
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 40.960
  7. Kabupaten Bengkulu Utara
    Jumlah Pendukung: 6.442
    Memenuhi Syarat (MS): 1.725
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.717
  8. Kabupaten Kaur
    Jumlah Pendukung: 7.079
    Memenuhi Syarat (MS): 2.555
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.524
  9. Kabupaten Bengkulu Selatan
    Jumlah Pendukung: 2.659
    Memenuhi Syarat (MS): 914
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.745
  10. Kabupaten Mukomuko
    Jumlah Pendukung: 1.357
    Memenuhi Syarat (MS): 353
    Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.004

(Red)