Dari Tempat Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih, Polda Sita Ribuan Dus Minyakita Oplosan

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita ribuan dus Minyakita oplosan dari sebuah gudang di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Senin (4/5/26).

Gudang tersebut diketahui merupakan tempat produksi minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP). Lokasinya berada di tengah kawasan padat pemukiman penduduk di Sawah Lebar.

Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, menyatakan minyak tersebut tidak memiliki izin edar resmi. Volume isinya juga tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Herman mengungkapkan tersangka mengelabui konsumen dengan menutup barcode BPOM asli menggunakan stiker perusahaan lain. Logo halal MUI juga ditutup menggunakan kertas cetakan tahan air.

“Barcode BPOM dan logo Halal ditempel ulang mencantumkan PT Cikal Indonesia asal Bandung. Padahal pengemasan ulangnya dilakukan di Bengkulu,” jelas Herman, Senin (4/5/26).

Pada kemasan asli tertera produsen asal Bandung dan Dumai. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan nomor registrasi BPOM serta barcode pada produk tersebut terbukti berbeda.

“Bukan hanya identitas yang dipalsukan, isi kemasan juga tidak akurat. Kemasan tertulis satu liter, namun isinya hanya sekitar 900 mililiter,” tegas Herman.

Hingga saat ini, Polda Bengkulu masih melakukan pengusutan mendalam. Polisi terus menggali keterangan untuk mengungkap seluruh jaringan produksi minyak goreng oplosan ini.

Aktivitas ilegal ini sebenarnya sudah terendus petugas sejak sebulan lalu. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat segera diproses.

Berdasarkan hasil penyidikan, Minyakita yang dikemas di gudang Bengkulu ini dikirim melalui jalur darat. Target distribusi utama produk ilegal tersebut adalah wilayah Bandung. (Red)