Dalih ‘Hanya Normatif’, Arif Gunadi Akui Beri Disposisi Masukkan 6 THL ke PDAM

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Peran mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, dalam sengkarut penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda PDAM Tirta Hidayah mulai terkuak.

Dalam fakta persidangan di PN Bengkulu (8/4/26), Arif mengakui dirinya mengeluarkan disposisi untuk memasukkan sejumlah nama menjadi pegawai.

Di depan majelis hakim, Arif Gunadi yang hadir sebagai saksi tak menampik adanya disposisi yang ia berikan untuk meloloskan 6 orang THL. Namun, ia berkilah bahwa tindakan tersebut hanyalah prosedur administrasi biasa.

“Disposisi saya itu kan normatif. Masalah aturan yang tahu kan Direktur PDAM, apakah itu bisa ditindaklanjuti sesuai aturan atau tidak. Saya juga tidak tahu apakah ini diterima atau tidak karena tidak ada laporan ke saya,” ujar Arif membela diri.

Meskipun mengaku tidak tahu-mengetahui soal teknis penerimaan, Arif menegaskan bahwa saat mengeluarkan disposisi tersebut, ia bertindak dalam kapasitasnya sebagai Pj Wali Kota yang secara otomatis menjabat sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM).

Namun kata dia, baru mengetahui orang-orang yang direkomendasikannya itu diterima saat kasus ini sudah bergulir di ranah hukum.

Kejanggalan dalam kesaksian Arif semakin mencolok saat dikonfrontasi mengenai hubungannya dengan saksi Ana Tasia Pase.

Di hadapan hakim, Arif mengaku sudah lama mengenal Ana, namun mengaku tidak tahu siapa yang memperkenalkan Ana kepada terdakwa Samsu Bahari.

“Saya tidak tahu, saya sudah lama kenal dengan Bu Ana. Tanyakan saja sama Ana nanti,” tegas Arif.

Pernyataan ini langsung dipatahkan oleh kesaksian Ana Tasia Pase yang hadir di sesi terpisah.

Ana justru memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan klaim Arif Gunadi.

“Saya diperkenalkan oleh Arif Gunadi ke Pak Samsu Bahari. Saat itu memang saya sempat diberitahu bahwa Pak Samsu sedang ada permasalahan dengan THL,” ungkap Ana di depan ketua majelis hakim, Agus Hamzah.

Tak hanya soal disposisi dan pengacara, integritas pengawasan Arif selaku KPM juga dipertanyakan oleh Muspani, penasihat hukum terdakwa Yanwar.

Muspani mencecar alasan Arif soal laporan triwulan PDAM dan munculnya hasil audit BPKP yang menunjukkan rasio pegawai yang sangat gemuk namun terkesan tidak dipedulikan.

Atas dasar rentetan pengakuan dan kontradiksi tersebut, Muspani meminta majelis hakim untuk mendalami tanggung jawab Arif Gunadi sebagai pemegang otoritas tertinggi di pemerintahan kota saat itu atas kekacauan yang terjadi di tubuh Perumda PDAM. (Red)

Komentar