Bupati Tersangka, Wabup Rejang Lebong Lolos Jerat Hukum KPK

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wabup Rejang Lebong tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Wabup Rejang Lebong, Hendri Praja sempat dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Setelah pemeriksaan mendalam, KPK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kehadiran Hendri Praja diperlukan untuk menggali informasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Posisi wakil bupati dinilai memiliki kapasitas untuk mengetahui berbagai kegiatan proyek di daerah tersebut.

“KPK mengharapkan informasi dari yang bersangkutan karena Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/26).

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan karena waktu saat OTT berlangsung sangat terbatas.

“Kita perdalam keterangannya karena waktu di sana tidak cukup dan dibatasi 1×24 jam,” ujar Asep.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa Hendri Praja tidak tersangka karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang memadai terkait dugaan keterlibatannya.

“Betul tidak ditetapkan tersangka. Sudah dilepaskan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” jelas Fitroh.

Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan di Rejang Lebong, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka utama adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.

Tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP dengan nilai total sekitar Rp980 juta.

Uang tersebut diduga berasal dari tiga kontraktor yang memenangkan proyek.

Fikri disebut meminta “fee proyek” atau “ijon” dengan kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Permintaan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk pemberian tunjangan hari raya kepada bawahannya. (Red)