Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada Selasa (19/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna merinci identitas kelima saksi yang diperiksa, yakni:
1. RH selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
2. MAS selaku Direktur Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
3. HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
4. IS selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022.
5. HM selaku Plt. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 & Tim Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Anang menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan atas nama tersangka berinisial MUL.
“Pemeriksaan saksi merupakan upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Anang, Rabu (20/8/25).
Proses penelusuran keterangan para saksi ini, kata Anang, bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan dan diarahkan untuk memastikan ada-tidaknya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program digitalisasi tersebut. (AHK)
