Bupati Bengkulu Tengah Instruksikan Inspektorat Periksa SDN 7 Terkait Uang Seragam

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Benteng— Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Rachmat Ryanto, menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk memeriksa SDN 7 Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, menyusul keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan seragam sebesar Rp530 ribu.

Instruksi ini disampaikan Bupati setelah menerima informasi bahwa pihak sekolah mewajibkan semua wali murid baru membayar biaya untuk pembelian seragam olahraga, baju muslim, dan rompi.

“Saya sudah mengeluarkan edaran larangan pungutan di sekolah, dalam bentuk dan dalih apapun. Saya juga sudah minta Inspektorat segera turun mengecek ke lapangan,” tegas Rachmat Ryanto, ketika dikonfirmasi hari ini, Selasa (15/7/25)

Melansir harian RakyatBengkulu, bijakan bayar Rp530 ribu tersebut dikeluhkan banyak wali murid, termasuk Lena, seorang nenek yang mengasuh tiga cucu yatim piatu dan sehari-hari berjualan di kantin sekolah.

Ia mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut karena kondisi ekonominya yang serba terbatas.

“Untuk baju putih merah saja saya pakai bekas kakaknya. Sekarang ditambah tiga jenis seragam lagi, harus bayar Rp530 ribu. Sangat berat. Apalagi penghasilan saya tidak menentu,” ujarnya.

Lena menuturkan bahwa meskipun pembayaran diperbolehkan secara dicicil, beban ekonomi tetap terasa.

Ia dan wali murid lain merasa tidak punya pilihan karena kebijakan tersebut disebut sebagai “wajib” oleh pihak sekolah.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah, Drs Tomi Marisi M.Si, melalui Kabid Pembina SD, Sri Rusniarti, membenarkan bahwa sekolah memang tidak menganggarkan seragam olahraga dan baju muslim, sehingga dibebankan ke wali murid.

“Sebenarnya ini dilema. Kalau tidak beli, anak bisa merasa berbeda sendiri. Karena itu solusinya hanya bisa mencicil. Larangan dari dinas memang tidak ada, dan kami serahkan ke sekolah masing-masing,” katanya.

Namun kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Selain itu, Permendikbud No 63 Tahun 2022 membuka ruang pemanfaatan Dana BOS untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk subsidi perlengkapan sekolah seperti seragam.

Kasus di SDN 7 Pasar Pedati menjadi perhatian serius, dan kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan seluruh sekolah negeri benar-benar menerapkan prinsip pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi. (Red)